Jambi — Kepolisian Daerah Jambi berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap narkotika setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.
Penangkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Mapolda Jambi, Kamis (16/04/2026), dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, bersama jajaran pejabat utama Polda Jambi.
Berawal dari Informasi Warga
Kapolda menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada 11 April 2026 terkait keberadaan tersangka berinisial M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan pergerakan pelaku.
Setelah dilakukan pelacakan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir.
Penyergapan Dini Hari
Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil melakukan penyergapan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang, termasuk DPO yang selama ini menjadi target pencarian.
Selain pelaku utama, lima orang lainnya turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Riwayat Pelarian Terungkap
Dalam keterangannya, Kapolda juga mengungkap bahwa tersangka sebelumnya sempat melarikan diri dari proses pemeriksaan dengan memanfaatkan kelalaian petugas.
Pelaku diketahui melarikan diri dengan kondisi tangan diborgol, keluar melalui jendela ruangan, dan sempat bersembunyi sebelum akhirnya melanjutkan pelarian ke wilayah lain, termasuk Tanjung Jabung Barat.
Selama pelarian, tersangka berpindah-pindah lokasi dan memanfaatkan jaringan relasi yang dimilikinya.
Pengembangan Kasus dan Jaringan
Polda Jambi juga sebelumnya telah melakukan pengembangan hingga ke luar daerah, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Koordinasi dilakukan dengan Mabes Polri serta instansi terkait, termasuk pihak imigrasi.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri ke luar wilayah hukum Indonesia.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Komitmen Penegakan Hukum
Melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, disampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Polda Jambi juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi, sehingga membantu proses pengungkapan.
Peran Publik Tetap Dibutuhkan
Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kasus ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.
Jurnalis: Pasukan Ghoib
Sumber: Jihandak Belang / Div. Humas Polri













