Denpasar – Polda Bali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap calon awak kapal perikanan (AKP) KM Awindo 2A. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi sembilan orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali menyatakan penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Unit 5 Bidang Ketenagakerjaan Subdit IV Ditreskrimum.
“Penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Peran Tersangka Beragam
Salah satu penyidik, Ipda I Putu Untariana, menjelaskan ketiga tersangka tersebut berinisial KHS alias Bebek, INN alias Nelsen, dan OFM alias Othes. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan TPPO terhadap 21 korban calon awak kapal.
KHS diketahui merupakan anggota Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali. Ia disebut turut membantu proses perekrutan korban, termasuk dalam pengurusan dokumen agar para korban dapat diberangkatkan bekerja di kapal.
“Yang bersangkutan berperan dalam memfasilitasi dokumen dan perekrutan korban,” kata Putu.
Sementara itu, tersangka INN merupakan Direktur PT Solusi Kapal Indonesia yang bekerja sama dengan PT Awindo International sebagai agen kapal. Ia diduga menyiapkan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Dokumen yang dibuat tidak mencantumkan upah riil yang diterima para korban,” ujarnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut.
21 Korban Teridentifikasi
Dalam kasus ini, sedikitnya 21 orang calon awak kapal diduga menjadi korban praktik TPPO. Mereka direkrut dan diberangkatkan dengan sejumlah dokumen yang tidak transparan serta diduga tidak sesuai perjanjian kerja.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik perdagangan orang, khususnya yang berkaitan dengan tenaga kerja sektor perikanan.
Jurnalis: Jihandak Belang













