Polda Babel Tetapkan Advokat Jadi Tersangka, Dugaan Penipuan Rp100 Juta Diusut
Bangka Belitung – Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung menetapkan seorang advokat berinisial AK (44) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi di Kota Pangkalpinang.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan alat bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan perkembangan tersebut.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Babel telah menetapkan AK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Janji Audit, Uang Muka Diduga Raib
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial FG (56), seorang pengusaha tambak udang. Korban mengaku dijanjikan jasa audit usaha oleh tersangka melalui auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) cabang Bogor.
Dalam kesepakatan tersebut, nilai pekerjaan disebut mencapai Rp250 juta, dengan pembayaran awal sebesar Rp100 juta yang telah diserahkan korban kepada tersangka.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, auditor yang disebut-sebut akan melakukan audit tidak kunjung datang. Korban pun merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Penyidik Siapkan Pemanggilan Tersangka
Polda Babel menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap AK.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Sorotan Integritas Profesi
Kasus ini turut menjadi sorotan karena melibatkan seorang advokat, profesi yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik.
Pengamat hukum menilai, apabila terbukti bersalah, kasus semacam ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi penegak hukum.
Namun demikian, hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jurnalis : Jihandak Belang
Sumber : Divisi Humas Polri













