Aceh — Pengakuan mengejutkan muncul dari dalam lembaga pemasyarakatan. Dua narapidana kasus narkotika yang menjalani hukuman berat mengklaim adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara penyelundupan sabu seberat 45 kilogram yang sebelumnya telah diputus pengadilan.
Melalui surat pernyataan bermaterai, keduanya—Hendri Gunawan dan Hasbibullah—menyebut bahwa barang bukti sabu tersebut bukan milik mereka, melainkan diduga milik seseorang berinisial “J” yang disebut kini menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Timur.
Pengakuan dari Balik Jeruji
Dalam dokumen yang beredar, kedua narapidana mengaku hanya berperan sebagai pelaksana atau kurir.
“Dengan sadar dan tanpa paksaan, kami menyatakan bahwa sabu 45 kg yang diamankan adalah milik seseorang berinisial J. Kami hanya menjalankan perintah,” demikian isi pernyataan yang diklaim telah ditandatangani di atas materai.
Pengakuan ini memunculkan kembali pertanyaan lama terkait rantai komando dan aktor utama dalam jaringan narkotika berskala besar tersebut.
Perbedaan Nasib yang Dipertanyakan
Dalam kasus yang sama, enam orang sebelumnya telah dijatuhi vonis berat:
- 2 orang divonis hukuman mati
- 2 orang divonis penjara seumur hidup
- 2 orang lainnya divonis 20 tahun penjara
Namun, pengakuan terbaru ini memunculkan dugaan adanya pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
Kedua narapidana menyampaikan kekecewaan mereka atas apa yang mereka anggap sebagai ketimpangan keadilan.
Desakan Penyelidikan Ulang
Melalui pernyataan tersebut, mereka meminta aparat penegak hukum untuk membuka kembali kasus ini secara menyeluruh.
“Kami berharap aparat penegak hukum menelusuri kembali perkara ini secara objektif dan transparan,” tulis mereka.
Desakan juga diarahkan kepada institusi penegak hukum di tingkat pusat agar melakukan evaluasi dan penyelidikan lanjutan apabila ditemukan bukti baru.
Menunggu Klarifikasi dan Respons Resmi
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait validitas dan tindak lanjut atas surat bermaterai itu.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan keterlibatan jaringan besar dalam peredaran narkotika, sekaligus menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Prinsip Kehati-hatian
Penting untuk dicatat, pernyataan dari narapidana merupakan klaim sepihak yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang sah.
Publik kini menunggu langkah resmi aparat penegak hukum: apakah akan dilakukan penelusuran ulang, ataukah pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Jurnalis: Pasukan Ghoib
Sumber: Pasukan Ghoib / Tim PSP Aceh Timur













