Penadah Barang Curian Kasus Mutilasi Pegawai Ayam Geprek Dibekuk Polisi
Jakarta – Pengembangan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pegawai ayam goreng, Abdul Hamid (39), terus bergulir. Polisi kini menangkap satu tersangka tambahan berinisial A yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, pada Rabu (1/4/2026). Ia menjelaskan bahwa tersangka A menerima barang milik korban yang sebelumnya dicuri oleh pelaku utama.
“Penyidik mengamankan A yang diduga menjadi penadah barang hasil curian milik korban,” ujarnya.
Barang yang ditadah berupa telepon genggam milik korban. Ponsel tersebut dijual oleh dua tersangka pembunuhan berinisial S (27) dan DS alias ANS (24) melalui transaksi langsung (COD) yang dilakukan via Facebook.
“Penjualan dilakukan pada 22 Maret 2026 dengan harga Rp450 ribu secara tunai,” jelas Andaru.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga diketahui mencuri kendaraan milik pihak lain. Mereka membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik bos tempat korban bekerja, berinisial ES (32). Aksi ini dilakukan setelah niat awal mencuri mobil urung dilakukan.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Vario dilepas seharga Rp2,3 juta secara tunai pada 23 Maret 2026 sore hari, sementara motor Honda Beat dijual pada malam harinya seharga Rp1,85 juta melalui transfer ke akun DANA milik salah satu tersangka.
“Untuk penggunaan uang hasil penjualan masih dalam pendalaman penyidik,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran tindakan pelaku yang tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga berusaha menghilangkan jejak. Polisi memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk penadah, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Jihandak Belang | Divisi Humas Polri)













