Pemerhati Sosial Desak Aparat Telusuri Pengadaan Radio HT di 66 Gampong Kota Langsa

File 00000000f8a871faa1668dce3a79a8af
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pemerhati Sosial Desak Aparat Telusuri Pengadaan Radio HT di 66 Gampong Kota Langsa

Langsa – Pengadaan radio komunikasi Handy Talky (HT) di 66 gampong dalam wilayah Kota Langsa kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan meminta adanya transparansi dan klarifikasi terkait mekanisme pengadaan yang disebut menggunakan anggaran desa.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Sorotan tersebut muncul setelah berkembang berbagai informasi di tengah masyarakat mengenai nilai pengadaan yang disebut mencapai sekitar Rp3,5 juta per unit. Jika dikalkulasikan terhadap seluruh gampong yang terlibat, nilai pengadaan tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Pemerhati sosial publik di Kota Langsa, yang akrab disapa Karo-Karo, meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap proses pengadaan tersebut guna memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami berharap ada transparansi kepada masyarakat terkait mekanisme pengadaan, spesifikasi barang, serta dasar penetapan harga. Jika memang seluruh proses sudah sesuai ketentuan, tentu hal itu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pengadaan yang menggunakan dana publik seharusnya terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai proses pelaksanaan kegiatan tersebut.

Selain itu, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan.

“Tujuan utama kami adalah memastikan penggunaan dana publik berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Di sisi lain, sejumlah informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu maupun hubungan dengan oknum pejabat hingga saat ini masih sebatas informasi yang belum terverifikasi secara resmi. Karena itu, berbagai pihak meminta agar seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak rekanan maupun instansi terkait mengenai berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Tim Pemerhati Sosial Publik (PSP) Aceh