Pemerhati Publik Desak Bupati Aceh Timur Klarifikasi Status Aset di Langsa, Dorong Pelaporan ke KPK

File 00000000de38720bb6963a5598226875
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Aceh – Sejumlah pemerhati sosial publik di Aceh mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur untuk segera mengambil langkah tegas terkait polemik tiga aset gedung yang berada di Kota Langsa dan diduga belum diselesaikan secara administrasi maupun kompensasi.

Desakan tersebut muncul setelah beredarnya pemberitaan mengenai status tiga aset eks Pemkab Aceh Timur di Langsa yang hingga kini masih dipertanyakan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, hingga saat ini belum terdapat kejelasan terkait penyelesaian administrasi maupun pembayaran kompensasi dari Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kepada Pemkab Aceh Timur.

“Setahu kami, proses administrasi dan kompensasi atas penggunaan aset tersebut belum sepenuhnya diselesaikan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Berdasarkan penelusuran, dua dari tiga aset tersebut saat ini digunakan untuk operasional pemerintahan di Kota Langsa, yakni eks Kantor Dinas Pendapatan Daerah yang difungsikan sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP), serta eks Kantor Dinas Pendidikan yang kini digunakan sebagai kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Sementara itu, satu aset lainnya, yakni eks Kantor Inspektorat Pemkab Aceh Timur, dilaporkan telah dialihfungsikan menjadi gerai ritel modern.

Nilai kompensasi atas ketiga aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp16 miliar, meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Sejumlah pemerhati publik menilai, pemanfaatan aset lintas daerah seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan disertai kesepakatan resmi antar pemerintah daerah, termasuk penyelesaian hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Salah satu pemerhati publik, yang juga meminta identitasnya dirahasiakan, bahkan mendorong agar Bupati Aceh Timur mempertimbangkan langkah hukum, termasuk melaporkan persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami berharap ada langkah tegas dan terukur dari Pemkab Aceh Timur, termasuk kemungkinan pelaporan ke KPK jika terdapat indikasi pelanggaran hukum,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Langsa maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkait status aset, mekanisme pemanfaatan, maupun realisasi kompensasi.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.


Jurnalis : Jihandak Belang
Sumber : Narasumber Khusus & Penelusuran Lapangan