Tangerang – Dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di kawasan Pasar Lama Tangerang kembali memunculkan perhatian terhadap kondisi keamanan dan kenyamanan para pelaku usaha kecil di pusat perdagangan rakyat.
Seorang pedagang bernama Coki Siregar melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya usai terlibat perselisihan di area Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jumat malam (08/05/2026).
Menurut informasi yang dihimpun, insiden bermula dari teguran terkait aktivitas korban yang sedang membersihkan perlengkapan dagangan di belakang lapaknya. Salah satu pria disebut mempermasalahkan posisi ember cucian serta ukuran meja dagangan milik korban.
Perdebatan sempat terjadi karena korban merasa aktivitas tersebut selama ini berjalan tanpa keluhan dari pihak mana pun. Namun suasana berubah memanas ketika beberapa orang lainnya datang dan ikut terlibat dalam pertengkaran.
Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berupa dorongan, pukulan, tendangan, hingga cekikan. Selain itu, telepon genggam miliknya disebut sempat diambil saat keributan berlangsung.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan perlindungan saat menjalankan usahanya, korban akhirnya memilih melapor ke pihak kepolisian guna meminta penanganan hukum.
Pihak Polsek Tangerang disebut telah menerima laporan tersebut dan bergerak melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Kasus ini memunculkan kembali perbincangan mengenai dugaan praktik intimidasi terhadap pedagang kecil di sejumlah kawasan usaha rakyat. Tidak sedikit pelaku usaha mikro yang mengaku kerap menghadapi tekanan sosial maupun konflik area usaha yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Kondisi tersebut dinilai dapat menciptakan rasa takut di kalangan pedagang kecil yang hanya ingin menjalankan usaha secara tenang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pengamat sosial menilai, kawasan perdagangan rakyat seharusnya menjadi ruang yang aman, tertib, dan terbuka bagi seluruh masyarakat tanpa adanya tindakan semena-mena maupun penguasaan wilayah secara informal.
Dalam ketentuan hukum pidana, tindakan kekerasan bersama di muka umum dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara dugaan pengambilan barang pribadi milik korban dapat diproses melalui pasal lain sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap penanganan perkara dilakukan secara adil dan transparan agar para pelaku usaha kecil memperoleh kepastian hukum dan rasa aman dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
Di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan, para pedagang kecil sejatinya membutuhkan perlindungan dan ketenangan, bukan justru dihadapkan pada konflik serta tekanan di ruang usaha mereka sendiri.
Sumber: GWI Banten
Jurnalis: Romo Kefas













