Oknum Satpol PP Kota Langsa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Warga hingga Dirawat di RSUD

File 00000000f2bc71fa89c91faf50ea7154
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Oknum Satpol PP Kota Langsa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Warga hingga Dirawat di RSUD

Kota Langsa — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Langsa kini menjadi sorotan. Seorang warga berinisial MHL, perempuan berusia 44 tahun asal Kecamatan Langsa Lama, resmi melaporkan insiden yang dialaminya ke Polres Langsa.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/243/IV/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 15 April 2026. Korban melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Kedai ZN Buah, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban sedang menjaga toko di lokasi kejadian. Saat itu, sejumlah petugas Satpol PP melintas dan diduga tengah melakukan penertiban.

Korban kemudian mempertanyakan tindakan penertiban yang dinilai “pilih-pilih”. Pertanyaan tersebut memicu adu mulut antara korban dan petugas.

Situasi memanas ketika seorang oknum Satpol PP berinisial AD diduga tiba-tiba melakukan tindakan kekerasan fisik. Korban disebut dipukul pada bagian telinga kiri dan ditendang di bagian dada.

Tak hanya itu, terlapor juga diduga melontarkan ancaman kepada korban dengan kalimat, “awas kalian jumpa di luar”.

Korban Alami Luka dan Trauma

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian telinga kiri serta mengeluhkan nyeri di bagian dada. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Langsa.

Pihak keluarga yang merasa keberatan atas insiden tersebut langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polres Langsa untuk diproses secara hukum.

Laporan diterima dan ditandatangani oleh petugas SPKT, IPDA Bambang Heryanto, pada hari yang sama.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 466 junto Pasal 448 yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Langsa maupun dari terlapor terkait insiden tersebut.

Sementara itu, kondisi korban masih dalam pemulihan dan belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut oleh awak media.

Peristiwa ini menambah daftar panjang sorotan terhadap aparat penegak peraturan daerah, sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dan profesionalisme aparat di lapangan.


Jurnalis: Romo Kefas
Sumber: Jihandak Belang / Tim Yara Langsa