OJK Blokir 33 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online, Sistem Pengawasan Dipertanyakan

IMG 20260407 WA0050
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 33.252 rekening yang terindikasi terkait praktik judi online (judol). Angka ini meningkat dari sebelumnya yang tercatat 32.556 rekening, menandakan masifnya peredaran transaksi ilegal di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan langkah tersebut merupakan hasil dari penerapan Enhanced Due Diligence (EDD) yang diwajibkan kepada perbankan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” ujar Dian dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Namun demikian, lonjakan jumlah rekening yang diblokir justru memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana efektivitas pengawasan perbankan selama ini berjalan?

Masifnya Judi Online, Lemahnya Deteksi Dini?

Fenomena terus bertambahnya rekening terindikasi judi online menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan transaksi keuangan. Praktik judol yang kian merajalela dinilai tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem keuangan nasional.

Pengamat menilai, pemblokiran ribuan rekening ini lebih bersifat reaktif ketimbang preventif. Artinya, sistem pengawasan baru bekerja setelah aktivitas ilegal terlanjur terjadi dalam skala besar.

OJK Cabut Izin 6 BPR

Selain itu, OJK juga mencatat telah mencabut izin usaha enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Beberapa di antaranya adalah:

  • PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat)
  • PT BPR Pembangunan Nagari (Kabupaten Agam, Sumatera Barat)

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penegakan regulasi dan perlindungan konsumen di sektor perbankan.

Koordinasi Lintas Lembaga Ditekankan

OJK menegaskan bahwa penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Koordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta dukungan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pemerintah, DPR, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama.

“Penegakan integritas sistem keuangan membutuhkan kolaborasi semua pihak,” tegas Dian.

Catatan Kritis

Meski langkah pemblokiran patut diapresiasi, publik menunggu langkah yang lebih tegas dan sistematis, terutama dalam:

  • Penguatan deteksi dini transaksi mencurigakan
  • Penindakan terhadap aktor utama di balik jaringan judol
  • Transparansi hasil penelusuran aliran dana

Jika tidak, pemblokiran rekening berpotensi hanya menjadi solusi jangka pendek, sementara akar persoalan judi online tetap tumbuh dan berkembang di dalam sistem keuangan nasional.


(Jihandak Belang / Div.Humas Polri)