Nama Surya Nofiantoro Muncul di Sidang Tipikor Proyek Lapen, Ini Rangkaian Fakta Persidangan

IMG 20260413 WA0013
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

SURABAYA – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek lapen dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Jumat (10/04/2026). Sidang ke-10 ini mengungkap sejumlah fakta baru, termasuk penyebutan nama Surya Nofiantoro dalam keterangan saksi.

Nama tersebut mencuat dalam rangkaian pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyebutan ini menjadi salah satu poin yang menyita perhatian dalam proses pembuktian di persidangan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Sebelumnya, dalam sidang ke-9, saksi ahli keuangan Ahmad Fajrin Azizi mengungkap adanya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,905 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan data pencairan dana melalui SP2D serta realisasi perpajakan.

Ia menjelaskan, terdapat 12 paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp1 miliar per paket. Namun, ditemukan selisih anggaran berkisar antara Rp96 juta hingga Rp400 juta di masing-masing paket yang diterima pelaksana.

Dalam sidang lanjutan, terungkap pula bahwa dari tujuh paket pekerjaan yang dikelola melalui CV yang berkaitan dengan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan, terdapat selisih sekitar Rp1,5 miliar antara nilai pencairan SP2D dengan dana riil yang diterima pelaksana di lapangan.

Nama Surya Nofiantoro disebut oleh saksi Hasan Mustofa, dan hal tersebut turut dikonfirmasi oleh Yayan yang mengakui bahwa Surya merupakan kerabatnya. Keterangan ini berkaitan dengan pernyataan sebelumnya dari Plt Kepala Dinas PUPR, Muhammad Hafi, yang menyebut adanya komunikasi dengan seseorang bernama “Nofi” terkait pengelolaan proyek.

Dalam persidangan, JPU Eddie Soedrajat menelusuri dugaan adanya pihak yang mengarahkan pelaksana proyek. Saksi Hasan menyampaikan bahwa dirinya pernah mendengar adanya catatan atau arahan yang disebut berasal dari sosok bernama Nofi.

Sementara itu, saat memberikan keterangan, Yayan mengaku mengenal Surya Nofiantoro sebagai kerabat, namun tidak dapat memastikan adanya pembicaraan spesifik terkait proyek lapen tersebut.

Usai sidang, penasihat hukum Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto, menyoroti sejumlah fakta yang muncul di persidangan. Ia menilai adanya selisih anggaran serta penyebutan sejumlah nama menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Menurutnya, perbedaan antara nilai pencairan dan dana yang diterima pelaksana perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi secara terpisah, Surya Nofiantoro mengaku mempertanyakan penyebutan namanya dalam persidangan. Ia menilai bahwa pernyataan yang muncul masih bersifat lisan dan belum memiliki kekuatan pembuktian hukum.

“Hal tersebut tentu perlu diuji dan dibuktikan dalam proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Persidangan perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman alat bukti guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Sumber: SH
Jurnalis: Rm_Kfs