Tangerang, 4 April 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA mengambil langkah tindak lanjut atas penyegelan rumah doa milik Gereja Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Penanganan kasus ini akan difokuskan pada aspek prosedural dan kejelasan administrasi.
Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan kepada pengurus gereja guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pendekatan yang kami lakukan adalah memastikan setiap tahapan administratif dapat ditelusuri dengan jelas, sehingga langkah penyelesaian dapat ditempuh secara tepat,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Menurutnya, persoalan utama dalam kasus ini berkaitan dengan status perizinan bangunan yang masih dalam proses. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen serta tahapan yang telah dilakukan oleh pihak gereja.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, LBH GEKIRA telah menjadwalkan pertemuan dengan pengurus gereja pada Rabu, 8 April 2026. Pertemuan ini akan difokuskan pada penelaahan dokumen, identifikasi kendala administratif, serta penyusunan langkah lanjutan.
Selain itu, LBH GEKIRA juga akan mengupayakan koordinasi dengan pemerintah daerah guna memperoleh kejelasan terkait prosedur yang harus dipenuhi dalam penyelesaian perizinan.
“Kami juga akan membuka komunikasi dengan unsur terkait agar proses ini dapat berjalan lebih efektif dan terarah,” tambahnya.
Langkah audiensi dengan pemerintah daerah dan unsur Muspida direncanakan sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan resmi serta mendorong penyelesaian yang sesuai ketentuan.
Koordinasi dengan pihak legislatif juga akan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses administrasi yang masih berjalan.
LBH GEKIRA menilai bahwa penanganan persoalan rumah doa perlu dilakukan secara hati-hati, dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, dan ketertiban administratif.
Peristiwa ini menjadi perhatian dalam konteks tata kelola perizinan, sekaligus mengingatkan pentingnya sistem yang responsif agar tidak menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
Diharapkan, melalui langkah pendampingan yang terstruktur, penyelesaian dapat dicapai secara proporsional serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Sumber: Yusd
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi













