Jakarta, Kamis 16 April 2026 — Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, perdebatan soal kuota internet hangus berubah menjadi diskursus yang jauh lebih besar: tentang batas kekuasaan bisnis digital atas kebutuhan dasar masyarakat.
Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 membuka ruang bagi pertanyaan yang selama ini jarang diajukan secara terbuka. Bukan lagi sekadar soal paket data, melainkan tentang bagaimana negara memandang akses internet—sebagai komoditas, atau sebagai hak publik yang harus dijamin.
Sejumlah operator seluler besar seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison hadir dalam persidangan, bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Di hadapan delapan hakim konstitusi—Adies Kadir, Asrul Sani, Ridwan Masyur, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Suhartoyo—mereka diminta menjelaskan logika di balik sistem kuota yang memiliki batas waktu.
Namun sidang ini tidak berhenti pada penjelasan teknis. Para hakim justru menggali lebih dalam: apakah wajar sebuah hak akses yang telah dibayar hilang hanya karena waktu, sementara kebutuhan terhadap akses tersebut terus berjalan?
Pertanyaan itu menggambarkan perubahan besar dalam cara pandang. Internet kini bukan lagi pelengkap, melainkan infrastruktur sosial yang menopang pendidikan, ekonomi, dan komunikasi masyarakat.
Di sisi pemohon, T.B. Yaumul Hasan Hidayat melalui tim penasehat hukum dari LBH GAN yang dipimpin Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H., D.Th. selaku Ketua Tim Penasehat sekaligus Direktur LBH, bersama Dr. (C) Ivan Pattiwangi, S.H., M.H., CLA; Erwin Faisal, S.H., M.H.; dan Irfan Fadhly Lubis, S.H., mendorong Mahkamah untuk melihat perkara ini dari sudut kepentingan publik yang lebih luas.
Dalam penyampaiannya, Dr. Yuspan menegaskan bahwa sistem kuota hangus telah menciptakan tekanan nyata bagi masyarakat, terutama kelompok rentan.
“Kita sedang berbicara tentang akses terhadap masa depan. Ketika internet menjadi jembatan utama untuk belajar dan bekerja, maka setiap pembatasan yang tidak adil akan langsung memutus peluang itu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dampak tersebut tidak hanya bersifat individu, tetapi juga kolektif.
“Anak-anak yang tidak bisa mengakses pembelajaran karena kuota habis bukan hanya kehilangan satu kesempatan, tetapi bisa kehilangan arah dalam jangka panjang. Ini bukan sekadar kerugian ekonomi, tetapi kerugian sosial yang dampaknya bisa bertahun-tahun,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai bahwa praktik yang ada saat ini berpotensi menciptakan ketimpangan baru di era digital.
“Kalau akses hanya dinikmati oleh mereka yang mampu membeli terus-menerus, maka kita sedang menciptakan batas baru dalam masyarakat—batas antara yang terhubung dan yang tertinggal,” tegasnya.
Di sisi lain, operator tetap mengajukan argumen mengenai kebutuhan investasi besar dalam pembangunan jaringan. Namun Mahkamah tampak tidak hanya menerima penjelasan tersebut secara mentah, melainkan menimbang keseimbangannya dengan prinsip keadilan.
Sidang ini menjadi refleksi penting bahwa regulasi digital tidak bisa lagi sekadar mengikuti logika pasar. Ada dimensi sosial yang harus dijaga, terutama ketika layanan tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan sidang pada Senin, 4 Mei 2026, dengan agenda pendalaman keterangan dari para pihak.
Putusan yang akan diambil nantinya berpotensi menjadi penanda arah baru: apakah akses internet akan diperlakukan sebagai hak yang dilindungi, atau tetap sebagai layanan yang sepenuhnya dikendalikan oleh mekanisme bisnis.
Pada akhirnya, perkara ini menempatkan satu pertanyaan besar di hadapan negara: siapa yang seharusnya menentukan batas—pasar, atau kepentingan publik?
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi













