KPK Dalami Dugaan Pemerasan Kepala Daerah di Tulungagung, Skema Setoran OPD Disorot
Tulungagung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terkait pengelolaan anggaran daerah. Perkara ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 10 April 2026.
KPK mengungkap adanya dugaan pengumpulan dana dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam konstruksi awal perkara, disebutkan terdapat target pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan realisasi sementara sekitar Rp2,7 miliar.
“Penyidikan masih berjalan dan kami terus mendalami aliran dana serta peran para pihak,” ujar perwakilan KPK dalam keterangan resminya.
Dugaan Pola: Permintaan dan Intervensi Anggaran
Berdasarkan temuan awal, penyidik mengidentifikasi dua pola yang tengah didalami.
Pertama, dugaan permintaan sejumlah uang kepada kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui pihak perantara. Nominal yang diminta bervariasi dan diduga terjadi dalam rentang waktu tertentu.
Kedua, dugaan praktik intervensi terhadap proses penganggaran. Dalam skema ini, terdapat indikasi penawaran penambahan atau pergeseran anggaran yang kemudian diikuti permintaan imbalan dalam jumlah signifikan dari nilai anggaran tersebut.
KPK menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih dalam proses pembuktian lebih lanjut di tahap penyidikan.
OTT dan Penetapan Tersangka
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan terkait pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Belum Rinci Identitas OPD
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap secara terbuka identitas 16 OPD yang diduga terkait dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga masih melakukan penelusuran terhadap barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan perkara secara bertahap kepada publik.
Uji Integritas Tata Kelola Daerah
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan tata kelola anggaran daerah terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan. Praktik yang diduga melibatkan relasi antara pejabat politik dan struktur birokrasi menunjukkan pentingnya sistem pengawasan yang lebih kuat dan transparan.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal ini mencerminkan persoalan serius dalam integritas pengelolaan keuangan daerah serta relasi kekuasaan yang tidak sehat di tingkat birokrasi.
Di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.













