Klarifikasi Imigrasi Langsa Terkait Isu Biaya Paspor, Warga Tegaskan Tidak Ada Pungutan dari Petugas
Langsa – Polemik terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan paspor di Kota Langsa mendapat titik terang setelah berlangsung pertemuan antara warga, wartawan, dan pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Senin (8/6/2026).
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) sekaligus Humas Imigrasi Langsa itu dilakukan sebagai upaya klarifikasi atas informasi yang sebelumnya beredar di sejumlah media mengenai dugaan biaya pengurusan paspor wisata ke Malaysia yang mencapai jutaan rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, seorang warga Langsa Lama berinisial WNRT menjelaskan bahwa informasi mengenai biaya sebesar Rp3 juta yang sempat disampaikannya bukan berasal dari petugas Imigrasi Langsa. Menurutnya, nominal tersebut muncul saat dirinya berkonsultasi dengan seorang rekan yang diketahui berprofesi sebagai agen jasa pengurusan dokumen.
“Saya memperoleh informasi biaya tersebut dari seorang teman yang menawarkan bantuan pengurusan paspor. Jadi bukan dari petugas Kantor Imigrasi Langsa. Setelah dijelaskan, saya memahami bahwa terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian informasi,” ungkap WNRT.
Sementara itu, Anton, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menilai klarifikasi yang dilakukan telah memberikan penjelasan yang lebih utuh kepada semua pihak. Menurutnya, dialog terbuka menjadi langkah positif untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
“Dari hasil pertemuan dan penjelasan yang disampaikan masing-masing pihak, persoalan ini menjadi lebih jelas. Tidak ditemukan adanya permintaan biaya di luar ketentuan resmi yang berlaku di Kantor Imigrasi,” ujarnya.
Pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang transparan dan profesional. Imigrasi Langsa menyatakan terus memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), serta menolak segala bentuk pungutan liar maupun gratifikasi.
Melalui klarifikasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat terkait prosedur dan biaya resmi pengurusan paspor, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Kasi Tikkim/Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa













