Kejati Aceh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM
Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 sekaligus pengguna anggaran (PA), kemudian CP selaku Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Pada hari yang sama, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, ketiga pihak tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan program beasiswa, termasuk beasiswa pendidikan luar negeri, yang dikelola BPSDM Aceh dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan penagihan fiktif sehingga sebagian dana beasiswa tidak tersalurkan kepada mahasiswa sebagaimana mestinya.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sekitar Rp1,88 miliar yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Usai penetapan tersangka, ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kajhu, Aceh Besar, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Aceh menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.
Jurnalis : Jihandak Belang
Sumber : MR













