Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh. Tersangka berinisial ET, yang merupakan pegawai swasta pada perusahaan IEP Persada Nusantara, diduga berperan dalam pembuatan invoice fiktif.
Penahanan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. ET langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Peran Tersangka dalam Skema Dugaan Korupsi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penahanan ET berkaitan dengan pengelolaan dana beasiswa melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2021–2024.
Dalam kasus ini, ET diduga berperan sebagai pihak yang membuat invoice yang tidak berdasarkan data riil mahasiswa.
“Invoice yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dana yang ditagihkan juga tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas,” ujar Ali.
Kerugian Negara Capai Rp14 Miliar
Dari hasil penyidikan, diketahui total anggaran yang disalurkan melalui pihak ketiga mencapai lebih dari Rp26 miliar. Namun, ditemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
- Kelebihan pembayaran sebesar 554 ribu dolar AS atau sekitar Rp8,25 miliar
- Dugaan beasiswa fiktif tahun 2024 senilai Rp5 miliar
Dengan demikian, total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp14,07 miliar.
Aliran Dana dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik juga mengungkap bahwa ET diduga tidak hanya membuat invoice fiktif, tetapi juga ikut menarik dana dari rekening perusahaan dan menyerahkannya kepada pihak tertentu.
Selain itu, tersangka disebut menerima aliran dana sekitar Rp906 juta serta menyalurkan sebagian dana tersebut kepada pihak lain.
Hingga saat ini, tim penyidik telah menyita dan mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar dari pihak-pihak terkait.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti serta mengantisipasi kemungkinan tersangka memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Kasus Masih Berkembang
Kejati Aceh menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terseret dalam kasus yang dinilai mencoreng program beasiswa pemerintah tersebut.
“Penyidikan terus berjalan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terbuka,” kata Ali.
Jurnalis : Pasukan Ghoib
Sumber : MR / SI













