Subang – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan ambulans di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Taufik H. Nasution, SH., MH., M.Kes bersama Hugo S. Tambunan, SH., mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, melainkan mengusut pihak-pihak yang diduga berperan secara struktural di lingkungan Dinas Kesehatan.
Desakan tersebut disampaikan setelah pihaknya menyerahkan salinan putusan perkara Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan itu menjadi pijakan penting untuk mengembangkan penyidikan lebih luas.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa, Mochammad Dannis dan Diky Arief Rachman, telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus pengadaan alat angkut darat bermotor berupa ambulans. Namun, kuasa hukum menilai proses penegakan hukum belum menyentuh aktor utama di balik kebijakan pengadaan.
“Fakta persidangan menunjukkan adanya keterkaitan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat struktural di Dinas Kesehatan. Ini tidak boleh diabaikan,” tegas Taufik.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dalam amar putusan, majelis hakim turut membebankan kerugian negara tidak hanya kepada para terdakwa, tetapi juga menyeret nama saksi dr. H. Nunung Syuhaeri, MARS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Direktur RSUD Subang.
Menurut Taufik, hal tersebut menjadi indikasi kuat adanya peran pejabat pengguna anggaran dalam proses pengadaan. Ia menilai mustahil proyek pemerintah berjalan tanpa keterlibatan otoritas struktural.
“Secara logika hukum dan administrasi, tidak mungkin proyek pengadaan berjalan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan pejabat terkait. Karena itu, penyidik harus berani menelusuri hingga ke tingkat pengambil kebijakan,” ujarnya.
Selain itu, kuasa hukum juga mendorong pendalaman terhadap peran almarhum Ana Juhana, S.Pd.I alias Ayung Sacim selaku PPK pada Dinas Kesehatan Subang, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Ia menekankan bahwa upaya pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas, terlebih ketika putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jangan sampai penegakan hukum terkesan tebang pilih. Negara dirugikan, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya pelaksana di lapangan,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan fasilitas kesehatan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran sektor kesehatan.
Kuasa hukum berharap Kejari Subang segera mengambil langkah konkret dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini, termasuk membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
(SS)













