Penulis: Advocate Noerfaizi, S.H., LL.B
Hukum pidana modern tidak lagi semata-mata berfungsi sebagai alat pembalasan, melainkan telah berkembang menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.
Dalam perspektif kekinian, hukum pidana bertujuan melindungi nilai-nilai fundamental, seperti kehidupan, kebebasan, kepemilikan, kehormatan, ketertiban, serta keadilan. Pergeseran ini menandai transformasi penting dari pendekatan represif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.
Menurut Andi Hamzah, hukum pidana merupakan keseluruhan aturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan sanksi apa yang dapat dijatuhkan. Namun, dalam perkembangannya, hukum pidana tidak dapat dilepaskan dari aspek keadilan dan kemanfaatan.
Pandangan tersebut sejalan dengan Moeljatno yang menegaskan bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengatur perbuatan terlarang disertai ancaman pidana bagi pelanggarnya.
Dari perspektif Barat, Herbert L. Packer memperkenalkan dua model utama dalam penegakan hukum, yaitu crime control model dan due process model. Kedua model ini menekankan pentingnya keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi individu.
Sementara itu, Jeremy Bentham berpandangan bahwa pemidanaan harus memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. Dengan demikian, hukuman tidak boleh hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai kemanfaatan sosial.
Dalam praktiknya, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terdapat larangan yang jelas serta ancaman sanksi pidana. Sanksi tersebut tidak hanya berupa pidana penjara, tetapi juga dapat berupa denda, pengawasan, kerja sosial, maupun pidana tambahan lainnya.
Lebih jauh, pemidanaan dalam hukum modern bertujuan tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mencegah kejahatan, membina pelaku, memulihkan korban, serta menjaga keseimbangan sosial.
Oleh karena itu, pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemidanaan harus proporsional dan tidak digunakan secara berlebihan.
Seiring perkembangan zaman, objek hukum pidana juga mengalami perluasan, termasuk dalam perlindungan terhadap data elektronik dan penanganan kejahatan siber yang semakin kompleks.
Kesimpulan
Hukum pidana modern merupakan pengembangan dari konsep dasar yang kini lebih humanis, restoratif, dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Baik pemikiran para ahli hukum Indonesia maupun Barat menunjukkan arah yang sama, yakni bahwa hukum pidana tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
(Pasukan Ghoib / Sumber: MR)













