JAKARTA, 18 April 2026 — Harapan yang sempat tumbuh kini berubah menjadi kegelisahan. Baru enam hari setelah dilantik, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 justru terseret dalam dugaan kasus suap senilai Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan perusahaan tambang nikel.
Peristiwa ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat: seberapa kuat sistem pengawasan negara mampu menjaga dirinya sendiri?
Dalam wawancara bersama tim media di Jakarta, Sabtu sore (18/4/2026), Advokat senior sekaligus Ketua Umum Satria Peduli Pelayanan Publik (SP3), DR. Yuspan Zalukhu, SH., MH, yang juga dosen hukum di salah satu universitas ternama di Jakarta, menyampaikan keprihatinannya.
“Ini bukan hanya soal dugaan suap. Ini menyentuh rasa keadilan publik. Ketika harapan diletakkan pada lembaga pengawas, lalu muncul persoalan seperti ini, maka yang terdampak adalah kepercayaan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Pelantikan yang sebelumnya disambut dengan optimisme kini berubah menjadi refleksi bersama. Publik yang menggantungkan harapan pada Ombudsman sebagai tempat mengadu justru dihadapkan pada realitas yang tidak mudah diterima.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang Rp1,5 miliar dari PT TSHI, perusahaan tambang nikel, yang memiliki persoalan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda kehutanan.
Dalam konstruksi perkara yang berkembang:
- Terdapat laporan masyarakat terkait perhitungan denda
- Ombudsman melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan LHP
- LHP menyatakan adanya kesalahan perhitungan
- Perusahaan kemudian diberi ruang melakukan perhitungan sendiri
Seluruh proses tersebut kini menjadi bagian dari penanganan hukum yang masih berjalan.
SP3 melihat kasus ini sebagai momentum untuk kembali menegaskan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.
Menurut DR. Yuspan Zalukhu, persoalan ini tidak hanya berdimensi pidana, tetapi juga menyentuh aspek mendasar dalam hukum administrasi negara.
“Yang perlu dijaga bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga kepercayaan publik. Karena sekali kepercayaan itu runtuh, pemulihannya tidak mudah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa indikasi maladministrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi hal yang perlu dicermati dalam konteks yang lebih luas.
SP3 menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik tidak bisa sepenuhnya diserahkan pada lembaga formal saja.
Dalam situasi seperti ini, keterlibatan masyarakat sipil menjadi penting untuk memastikan bahwa prinsip keadilan dan transparansi tetap terjaga.
“Masyarakat harus tetap kritis, namun juga objektif. Kita dorong proses hukum berjalan dengan baik tanpa tekanan, tapi juga tanpa kompromi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem pelayanan publik, kepercayaan adalah fondasi utama. Ketika fondasi itu terguncang, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh institusi, tetapi juga oleh masyarakat luas.
Ombudsman selama ini menjadi ruang harapan bagi warga yang mencari keadilan administratif. Karena itu, setiap persoalan yang menyentuh integritas lembaga ini memiliki dampak yang jauh lebih besar dari sekadar kasus hukum.
Perkara ini masih dalam proses hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun di tengah proses tersebut, publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian bahwa sistem pengawasan negara tetap berdiri di atas integritas.













