Habib Muchdar Assegaf: Perkara Lely Y Lay Harus Jadi Momentum Evaluasi Penegakan Hukum di Sektor Jasa Konstruksi

IMG 20260610 WA0051
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Habib Muchdar Assegaf: Perkara Lely Y Lay Harus Jadi Momentum Evaluasi Penegakan Hukum di Sektor Jasa Konstruksi

JAKARTA – Pengamat hukum sekaligus Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI, Habib Muchdar Assegaf, menilai perkara yang menjerat kontraktor Lely Y Lay tidak hanya menyangkut nasib seorang terdakwa, tetapi juga dapat menjadi titik refleksi bagi sistem penegakan hukum dalam menangani sengketa di bidang jasa konstruksi.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Menurut Habib, aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap perkara diproses dengan mempertimbangkan karakteristik sektor yang dihadapi, sehingga tujuan hukum untuk menghadirkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan dapat berjalan secara seimbang.

“Perkara seperti ini semestinya tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari bagaimana seluruh fakta dan norma hukum yang relevan dipertimbangkan dalam proses peradilan,” ujar Habib di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya menerima berbagai informasi mengenai proses persidangan yang telah berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, termasuk masukan dari keluarga terdakwa yang mempertanyakan sejumlah pertimbangan dalam putusan majelis hakim.

Keluarga Lely Y Lay berpendapat bahwa aspek-aspek yang berkaitan dengan ketentuan jasa konstruksi belum sepenuhnya menjadi perhatian dalam proses pembuktian. Mereka menyebut proyek Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo di Kabupaten Lembata masih berada dalam masa pemeliharaan sebagaimana diatur dalam kontrak pekerjaan, sementara penyedia jasa disebut telah melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi.

Selain itu, keluarga juga menilai berbagai argumentasi yang disampaikan tim penasihat hukum selama persidangan belum seluruhnya terakomodasi dalam pertimbangan putusan.

Bagi Habib Muchdar, persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan hukum yang komprehensif dalam menangani perkara-perkara konstruksi. Ia mengingatkan bahwa hubungan antara pengguna jasa dan penyedia jasa pada dasarnya dibangun melalui perjanjian yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

“Setiap sengketa harus ditempatkan pada koridor hukumnya. Ketika menyangkut jasa konstruksi, maka ketentuan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi juga perlu menjadi rujukan dalam membaca persoalan secara utuh,” katanya.

Ia menambahkan bahwa penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana memang merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, dan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan. Namun, menurutnya, penerapan hukum yang mengabaikan karakteristik sektor tertentu berpotensi memunculkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

Habib juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi proses peradilan agar tidak dipengaruhi oleh tekanan opini publik. Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan terbangun apabila setiap perkara diputus berdasarkan fakta, bukan berdasarkan besarnya perhatian yang muncul di ruang digital.

“Jangan sampai berkembang persepsi bahwa keadilan hanya hadir ketika sebuah kasus menjadi sorotan luas. Negara hukum justru dituntut memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara tanpa memandang apakah kasus tersebut viral atau tidak,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai perkara Lely Y Lay dapat menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memperjelas batas antara wanprestasi dalam hubungan kontraktual dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di masa mendatang.

Habib berharap apabila masih tersedia mekanisme hukum lanjutan, seluruh fakta yang telah terungkap di persidangan dapat kembali dikaji secara menyeluruh sehingga putusan akhir benar-benar mencerminkan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan.

“Pada akhirnya, tujuan hukum bukan semata-mata menghukum, tetapi memastikan bahwa setiap proses berjalan objektif, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang seimbang bagi semua pihak,” pungkasnya.

Jurnalis: Vicken
Editor: Tim Redaksi