Dugaan Pengelolaan Dana BUMDes Pusong Telaga Tujuh Disorot, Pj Geuchik Dinilai Belum Berikan Penjelasan Rinci
Langsa Barat – Pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gampong Pusong Telaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan penggunaan anggaran pemeliharaan air bersih senilai Rp72 juta serta penarikan dana perawatan armada mobil tangki air sebesar Rp15 juta yang disebut berasal dari BUMDes setempat.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah informasi berkembang di tengah masyarakat mengenai penggunaan anggaran yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci dari pemerintah gampong.
Dalam upaya memperoleh konfirmasi, wartawan mendatangi Penjabat (Pj) Geuchik Pusong Telaga Tujuh yang akrab disapa “Nyakman” di ruang kerjanya pada Rabu (10/6/2026). Namun, menurut pengakuan wartawan, pembicaraan lebih banyak mengarah pada ajakan berbincang santai sehingga sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran belum terjawab secara detail.
Wartawan menilai masih terdapat sejumlah informasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait penggunaan dana pemeliharaan air bersih, penarikan anggaran armada mobil tangki, serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes yang menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, persoalan tersebut juga telah menjadi bahan pemberitaan sejumlah media dengan menyoroti dugaan penggunaan anggaran BUMDes yang dinilai perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Menanggapi hal itu, mantan aktivis Bidang Investigasi Monitoring dan Intelijen (IMI) LBPH-RI Komda Langsa yang akrab disapa Bung Karo-Karo meminta aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kami berharap aparat dapat melakukan penyelidikan secara profesional apabila memang terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, sehingga persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai penggunaan anggaran pemeliharaan air bersih sebesar Rp72 juta maupun penarikan dana Rp15 juta untuk armada mobil tangki air tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Penjabat Geuchik Pusong Telaga Tujuh maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis: Jihandak Belang
Editor: Redaksi :::













