Dugaan Maladministrasi dan Isu Keabsahan Ijazah Geuchik Meunasah Asan Kembali Mencuat, Geuchik Bantah Seluruh Tuduhan
Aceh Timur – Isu dugaan maladministrasi dan keabsahan dokumen pendidikan milik Geuchik Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai informasi beredar di tengah masyarakat dan media daring.
Geuchik Meunasah Asan, Baktiar, yang telah resmi dilantik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, sebelumnya sempat menjadi sorotan menyusul adanya laporan keberatan dari salah satu peserta Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pencalonannya.
Persoalan tersebut pernah mencuat melalui pemberitaan yang memuat permintaan penundaan pelantikan kepada Bupati Aceh Timur hingga adanya penyelesaian terhadap dugaan maladministrasi yang dilaporkan oleh pihak calon lainnya.
Kuasa hukum M. Yusuf, salah satu calon geuchik pada Pilchiksung tersebut, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian administrasi pada dokumen persyaratan pencalonan, termasuk terkait legalisasi surat pengganti ijazah yang digunakan dalam proses pendaftaran.
Menurut Maulana Akbar selaku kuasa hukum, pihaknya menemukan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses legalisasi dokumen yang kemudian menjadi dasar pengajuan keberatan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Ia juga menyebutkan bahwa keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Aceh Timur sejak November 2025 dan berharap mendapat penyelesaian sesuai mekanisme hukum maupun administrasi yang berlaku.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan ataupun pernyataan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun pemalsuan dokumen sebagaimana dugaan yang berkembang di masyarakat.
Baktiar Membantah Tuduhan
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Baktiar membantah seluruh isu yang beredar mengenai dugaan penggunaan ijazah palsu maupun tudingan lain yang menyertainya.
Menurutnya, informasi tersebut merupakan pemberitaan sepihak yang tidak didahului dengan konfirmasi langsung kepada dirinya.
“Informasi yang beredar itu tidak benar. Saya sudah melalui proses evaluasi dari bagian hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Kabupaten Aceh Timur sebelum dilantik. Tuduhan bahwa saya menggunakan cara-cara tertentu untuk memperoleh pelantikan juga tidak benar,” ujar Baktiar kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh proses administrasi yang dijalaninya telah melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Menunggu Kepastian dari Pihak Berwenang
Sejumlah kalangan berharap persoalan yang berkembang dapat diselesaikan secara transparan melalui mekanisme hukum maupun administrasi yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi ataupun pidana, penanganannya diharapkan dilakukan oleh instansi yang berwenang berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur maupun aparat penegak hukum yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait dugaan tersebut.
Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Tim Media Publik Aceh :::













