PELITANUSANTARA.COM: Probolinggo, 6 April 2026 — Isu mengenai laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata tanggal 8 September 2024 di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo mencuat ke publik setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi keuangan.
Penelusuran awal yang dilakukan oleh pihak independen mengungkap adanya kejanggalan pada bukti transaksi yang dilampirkan dalam laporan kegiatan. Dokumen berupa kwitansi dan nota pembelian dinilai belum memenuhi standar kelaziman sebagai bukti transaksi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Beberapa dokumen disebut memiliki kesamaan pola, baik dari sisi format maupun penyajian, serta belum dapat diverifikasi kepada pihak penyedia barang dan jasa. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap keabsahan dokumen yang digunakan sebagai dasar pelaporan penggunaan anggaran.
Temuan tersebut mendorong munculnya desakan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang, guna memastikan apakah persoalan ini sebatas kekeliruan administratif atau memiliki dimensi yang lebih serius dalam pengelolaan keuangan.
Selain itu, perhatian juga mengarah pada pelaksanaan kegiatan Pra Musrenbang yang digelar di luar wilayah Kelurahan Pilang. Pemilihan lokasi tersebut dinilai perlu penjelasan lebih lanjut, khususnya terkait aspek efisiensi anggaran dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum disebut tengah dipersiapkan sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum atas temuan yang ada.
Di tengah berkembangnya isu ini, transparansi dan keterbukaan informasi menjadi hal yang dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik. Hingga kini, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan yang mencuat.
[RED]













