Didampingi Tim Kuasa Hukum, Mawardi Datangi Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat

IMG 20260605 WA0039
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Didampingi Tim Kuasa Hukum, Mawardi Datangi Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat

Aceh Timur – Mawardi (35), didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, mendatangi Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat yang melibatkan dua terlapor, Kamis (4/6/2026).

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Tim kuasa hukum yang mendampingi Mawardi di antaranya Muhammad Nazar, S.H., CPM, M. Sandra Yadi, S.H., CPM, Maulana Akbar, S.H., M.H., CPM, Jemi Rhoma, S.H., serta H.A. Muthallib Ibrahim, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak kuasa hukum, kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di Desa Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, pada September 2025 lalu. Saat itu, warga disebut mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pelanggaran qanun dan kemudian menyerahkannya kepada Satpol PP/WH Aceh Timur untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Mawardi menyatakan bahwa kedua pihak sempat menjalani proses pemeriksaan dan penahanan sebelum kemudian diajukan penangguhan oleh keluarga dengan alasan penyelesaian melalui mekanisme adat gampong berdasarkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat.

Namun demikian, pihak pelapor menilai proses penanganan perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan hingga saat ini.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh Timur sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Juliawan, S.H., membenarkan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan pihaknya.

Menurutnya, penyidik terus melengkapi berbagai kebutuhan administrasi dan berkas perkara agar dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tetap menindaklanjuti perkara ini. Untuk materi penyidikan sudah cukup lengkap, sementara saat ini kami sedang mempersiapkan kelengkapan formal sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Juliawan.

Sementara itu, H.A. Muthallib Ibrahim selaku kuasa hukum Mawardi berharap aparat penegak qanun dapat mempercepat proses penanganan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut sehingga diperlukan transparansi dan profesionalisme dalam proses penegakannya.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun kami berharap ada kepastian terkait tindak lanjut perkara ini agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, proses penanganan perkara masih berada dalam tahap penyelesaian administrasi dan penyidikan oleh pihak Satpol PP/WH Aceh Timur.

Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: H. Thalib