Desakan Menguat: Keluarga Iptu Tomi Marbun Tuntut Negara Hadir, TGPF Independen Jadi Harga Mati

IMG 20260413 WA0010
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jakarta — Aroma kejanggalan dalam kasus hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun kian menguat. Di tengah kebuntuan pencarian dan simpang siur kronologi, keluarga melalui Tim Bantuan Hukum dan Pencari Keadilan kini menaikkan tekanan: negara diminta tidak lagi berdiam, dan segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Bukan tanpa alasan. Lebih dari setahun sejak dinyatakan hilang saat operasi pengejaran KKB di Papua Barat pada 18 Desember 2024, jejak mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni itu masih gelap. Narasi resmi yang berkembang justru dinilai semakin kabur.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

“Kami melihat ada upaya menggiring opini seolah ini murni kecelakaan. Padahal fakta di lapangan tidak sesederhana itu,” ungkap perwakilan tim hukum keluarga.

Kronologi yang Tidak Konsisten

Sorotan utama keluarga terletak pada perubahan keterangan dari pihak kepolisian. Versi kejadian yang awalnya menyebut “jatuh”, kemudian berubah menjadi “tergelincir dari longboat”, dinilai sebagai indikasi ketidakkonsistenan yang serius.

Lebih jauh, temuan barang-barang pribadi seperti ponsel, rompi, hingga senjata yang dikembalikan kepada keluarga justru memperbesar tanda tanya. Dalam logika sederhana, jika korban hanyut di arus sungai deras, bagaimana mungkin barang-barang tersebut bisa diamankan tanpa penjelasan detail yang transparan?

Tak hanya itu, keluarga juga menyoroti absennya olah tempat kejadian perkara (TKP) secara resmi di lokasi yang disebut sebagai titik hilangnya korban—sebuah prosedur dasar yang seharusnya tidak boleh diabaikan, bahkan dalam kondisi zona merah sekalipun.

Dugaan Tekanan Internal

Fakta lain yang mencuat adalah pengakuan bahwa Iptu Tomi sempat mengeluhkan tekanan dari atasan sebelum operasi berlangsung. Informasi ini membuka kemungkinan adanya dimensi lain di balik peristiwa tersebut—bukan sekadar insiden lapangan.

Namun hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang mampu menjawab dugaan tersebut secara utuh.

Tuntutan: Jangan Sekadar Narasi, Buktikan dengan Tindakan

Keluarga kini secara tegas meminta Kapolri, , untuk tidak berhenti pada pernyataan normatif. Mereka menuntut langkah konkret:

  • Membentuk TGPF independen yang melibatkan unsur eksternal
  • Mengusut seluruh pihak yang terlibat dalam operasi
  • Membuka kembali pencarian secara transparan dan profesional
  • Menyampaikan hasil investigasi kepada publik tanpa ditutup-tutupi

“Ini bukan sekadar kasus hilang. Ini soal tanggung jawab negara terhadap aparatnya sendiri,” tegas tim hukum.

DPR Turun Tangan, Publik Menanti

Perhatian juga datang dari Komisi III DPR RI yang telah menerima aduan keluarga dan mendorong pembentukan tim khusus di bawah pengawasan parlemen. Namun, hingga kini langkah konkret yang dinanti publik belum juga terlihat signifikan.

Sementara itu, upaya hukum terus berjalan. Keluarga resmi menggugat pemerintah melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Februari 2026—sebuah langkah yang menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap proses internal mulai menipis.

Status Gugur Tak Menghentikan Pencarian

Penetapan status gugur dalam tugas oleh institusi Polri tidak serta-merta menutup luka keluarga. Justru, keputusan tersebut dianggap prematur karena belum menjawab pertanyaan paling mendasar: apa yang sebenarnya terjadi pada Iptu Tomi Marbun?

Bagi keluarga, penghargaan tanpa kebenaran adalah penghiburan yang hampa.

“Jangan jadikan status gugur sebagai akhir cerita. Kami ingin kebenaran, kami ingin kejelasan, dan kami ingin Tomi ditemukan,” ujar pihak keluarga dengan nada tegas.

Negara Diuji

Kasus ini kini bukan hanya tentang satu perwira yang hilang, tetapi tentang sejauh mana negara hadir ketika aparatnya sendiri menjadi korban dalam tugas.

Jika desakan pembentukan TGPF terus diabaikan, maka bukan hanya keadilan bagi Iptu Tomi Marbun yang terancam kabur—tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Pertanyaannya kini sederhana, namun mendasar: apakah negara akan memilih diam, atau akhirnya bertindak?


Jurnalis: Romo Kefas
Sumber: Jelani Christo