Sukabumi — Dugaan praktik bermasalah dalam penerbitan sertifikat tanah kembali mencuat. Ahli waris Tjio Soei Nio meminta BPN Kabupaten Sukabumi memblokir SHGB atas nama PT Bogorindo Cemerlang di Blok Cikembang, Cikembar.
Kuasa hukum ahli waris menyebut lahan itu memiliki alas hak Eigendom Verponding 1930 yang tak pernah dilepaskan secara sah. Namun, SHGB terbit dan pembangunan tetap berjalan di atas tanah yang status kepemilikannya dipersoalkan.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas fisik berlangsung aktif, meski keberatan hukum telah diajukan. Situasi ini memunculkan pertanyaan soal fungsi pengawasan dan kehati-hatian aparat pertanahan serta perizinan daerah.
Permohonan blokir juga diajukan untuk mencegah terbitnya izin lanjutan, termasuk PBG. Pemberian izin di atas tanah sengketa dinilai berpotensi menjadi maladministrasi dan memperparah konflik sosial.
Kasus ini menambah daftar pola klasik sengketa tanah: alas hak lama berhadapan dengan sertifikat baru. Penanganannya kini menjadi ujian nyata komitmen pemerintah daerah dan BPN dalam agenda nasional pemberantasan mafia tanah.
Sumber Ahmad Matdoan,S.H
Editor Romo Kefas













