JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar dengan nilai barang bukti mencapai Rp55 miliar. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung RI.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Juni 2025 dan berkembang menjadi salah satu pengungkapan besar dalam penanganan kejahatan siber terkait judi online.
Tiga Berkas, Sejumlah Tersangka
Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni:
- M.N.F. (Berkas I)
- Q.F. dan lainnya (Berkas II)
- W.K. (Berkas III)
Kelengkapan berkas tersebut ditegaskan melalui surat Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026 yang menyatakan bahwa unsur formil dan materiil telah terpenuhi.
Uang Rp55 Miliar Disita
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Prakoso, mengatakan tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa (tahap II).
“Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang berasal dari aktivitas perjudian daring,” ujar Rizki.
Ia menegaskan, koordinasi intensif telah dilakukan dengan pihak kejaksaan agar proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur hukum.
Pelimpahan Dijadwalkan Akhir Maret
Rencananya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada 31 Maret 2026 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, kasus ini akan segera disidangkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap para tersangka.
Komitmen Berantas Judi Online
Bareskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang semakin marak.
Selain merugikan secara ekonomi, aktivitas tersebut juga dinilai berdampak luas terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Ini komitmen kami untuk menindak tegas perjudian online yang meresahkan,” tegas Rizki.
Menunggu Proses Persidangan
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, publik kini menunggu proses persidangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta aliran dana dalam kasus ini.
Penanganan kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan digital yang terus berkembang.
Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Divisi Humas Polri













