Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Internasional: Modus Canggih, Untung Fantastis Rp25 Miliar

IMG 20260416 WA0014
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Internasional: Modus Canggih, Untung Fantastis Rp25 Miliar

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali menunjukkan taringnya. Sindikat penjualan phishing tools lintas negara berhasil dibongkar, dengan nilai kejahatan yang ditaksir mencapai Rp25 miliar.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Dua tersangka berinisial GWL dan FYTP diringkus aparat di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Kamis (9/4/2026), setelah serangkaian patroli siber mengendus aktivitas mencurigakan di dunia maya.

Terendus dari Patroli Siber

Kasus ini bermula dari temuan situs yang menjual script phishing secara terbuka. Penelusuran mengarah pada platform w3llstore.com yang terhubung dengan distribusi alat kejahatan melalui bot Telegram—cara baru yang lebih tersembunyi dan sulit dilacak.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa tools yang dijual bukan sekadar perangkat biasa, melainkan senjata digital yang siap digunakan untuk membobol akun korban.

“Tools tersebut terbukti mampu mencuri kredensial hingga mengambil alih akun korban secara penuh,” ujarnya.

Cara Kerja: Senyap Tapi Mematikan

Berbeda dari metode konvensional, tools ini bekerja secara halus. Saat korban memasukkan username dan password, data langsung tersedot ke sistem pelaku.

Lebih berbahaya lagi, tools tersebut mampu mencuri session login, membuat pelaku bisa masuk ke akun korban tanpa perlu melalui verifikasi tambahan seperti kode OTP. Ini menjadikan serangan nyaris tak terdeteksi.

Jaringan Global, Transaksi Kripto

Pengungkapan kasus ini tidak berdiri sendiri. Aparat juga menggandeng FBI (Federal Bureau of Investigation) untuk mengidentifikasi korban di luar negeri, termasuk di Amerika Serikat.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa:

  • GWL berperan sebagai pembuat sekaligus distributor tools
  • FYTP bertugas mengelola aliran dana hasil kejahatan
  • Transaksi dilakukan melalui kripto dan rekening bank
  • Distribusi berpindah dari situs ke Telegram untuk menghindari deteksi

Kejahatan ini pun dikategorikan sebagai transnational cybercrime, karena melibatkan korban dari berbagai negara.

Aset Disita, Jaringan Diburu

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita aset senilai sekitar Rp4,5 miliar, termasuk rumah, kendaraan, dan perangkat elektronik.

Dari penelusuran aliran dana sejak 2021 hingga 2026, kedua tersangka diperkirakan telah mengantongi keuntungan fantastis hingga Rp25 miliar.

Namun, kasus ini belum selesai. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memburu pihak lain yang terlibat, termasuk pembeli dan pengguna tools phishing tersebut.

Pesan Tegas: Indonesia Bukan Surga Penjahat Siber

Menurut Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menjaga ruang digital.

“Ini menunjukkan bahwa kejahatan siber berdampak luas dan lintas negara. Kami akan terus memperkuat kerja sama internasional dan menindak tegas para pelaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini menjadi sinyal kuat: Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan digital.

Dengan pengungkapan ini, Polri berharap dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus meningkatkan kepercayaan global terhadap keamanan ekosistem digital Indonesia.


Jurnalis: Romo Kefas
Sumber: Jihandak Belang / Div. Humas Polri