Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang diduga beroperasi di wilayah Jawa Barat menjelang momentum Lebaran 2026. Dalam operasi tersebut, aparat menangkap sejumlah tersangka dan menyita berbagai alat produksi uang palsu.
Pengungkapan dilakukan oleh tim Satresmob Bareskrim Polri pada Jumat (13/3/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Purwakarta.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arsya Khadafi, mengatakan penggerebekan awal dilakukan di sebuah warung nasi goreng di wilayah Plered. Dari lokasi itu, polisi mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan, dengan peran berbeda mulai dari perantara hingga pembuat.
“Kelompok ini diduga telah beroperasi cukup lama dan memiliki keterkaitan dengan jaringan lain yang sebelumnya diungkap di wilayah Klaten,” ujar Arsya, Selasa (17/3/2026).
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menemukan barang bukti awal berupa beberapa lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan tahun emisi 2016.
Produksi Skala Besar Terungkap
Hasil pengembangan membawa petugas ke lokasi kedua di sebuah rumah di Perumahan Griya Ciwangi, Purwakarta. Di tempat tersebut, aparat menemukan fasilitas produksi uang palsu dalam jumlah signifikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Mesin printer dan komputer
- Mesin ultraviolet
- Oven pengering
- Alat press dan pemotong
- Kertas bahan baku dalam jumlah besar
- Uang palsu siap edar
“Di lokasi kedua, ditemukan indikasi kuat adanya produksi uang palsu dalam skala besar,” jelas Arsya.
Diduga Akan Edarkan Hingga Miliaran
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan rencana peredaran uang palsu dalam jumlah besar menjelang Lebaran.
Polisi menduga sindikat tersebut menargetkan peredaran hingga miliaran rupiah dengan memanfaatkan tingginya transaksi selama periode hari raya.
Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk pendalaman lebih lanjut.
Imbauan untuk Masyarakat
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat aktivitas ekonomi meningkat menjelang Lebaran.
“Masyarakat diharapkan lebih teliti dan segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu,” tegas Arsya.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait peredaran uang palsu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Jihandak Belang / Div. Humas Polri)













