Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) berhasil mengungkap dugaan penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk praktik impor ilegal.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan, serta di Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square Nomor C-6, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa di lokasi pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram atau 10,35 ton.
Sementara di lokasi kedua, tim menemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total berat 12.796 kilogram atau 12,796 ton.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” ujar Ade Safri.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari bawang merah sebanyak 118 karung dengan total 2.124 kilogram, bawang putih 457 karung dengan total 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 399 karung seberat 7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 188 karung seberat 1.692 kilogram, serta cabai kering 221 karung dengan total 2.210 kilogram.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik ruko maupun gudang, komoditas tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, yakni bawang merah dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabai kering dari China. Barang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi dari Malaysia, khususnya ke Provinsi Kalimantan Barat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain yang digunakan jaringan tersebut. Setidaknya, tiga lokasi tambahan tengah dalam pemantauan.
Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi penyimpanan barang serta berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti.
Ade Safri menegaskan bahwa pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
“Penegakan hukum ini dilakukan untuk menyelamatkan kekayaan negara, mencegah kebocoran penerimaan negara, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional,” tegasnya.
Jurnalis: Jihandak Belang
Sumber: Divisi Humas Polri













