Kutai Barat – Kasus dugaan penggelapan lahan plasma masyarakat Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, akhirnya memasuki babak baru. Penyidik Polres Kutai Barat resmi menetapkan mantan Ketua Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit berinisial BD sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Senin, 11 Mei 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat.
Penahanan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena kasus lahan plasma yang diperjuangkan warga sejak tahun 2018 itu dinilai telah berlangsung cukup lama dan penuh konflik.
Advokat Yahya Tonang yang dikenal dengan julukan “Master Beruk Kalimantan” mewakili sebagian masyarakat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kutai Barat, khususnya Satuan Reserse Kriminal yang dipimpin Khoirul Umam.
Melalui wawancara online, Tonang membenarkan bahwa tersangka BD telah ditahan oleh penyidik pada Senin sore.
Menurut Tonang, dirinya juga telah mengirimkan legal opinion kepada penyidik agar perkara tersebut terus dikembangkan hingga menetapkan tersangka lain, termasuk dari pihak korporasi PT Teguh Swakarsa Sejahtera atau PT TSS yang diduga turut serta dalam perkara tersebut.
“Peristiwa ini sangat eksesif. Selama ini masyarakat yang sering dilaporkan dan dijadikan tersangka oleh korporasi. Kali ini masyarakat berharap laporan mereka juga bisa menyeret pihak perusahaan agar pedang keadilan tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tajam ke atas,” ujar Tonang.
Ia menilai langkah penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat, khususnya Unit Pidana Umum (Pidum), sudah menunjukkan profesionalisme dengan menerapkan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Tonang mengatakan, peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan hingga penetapan tersangka menunjukkan bahwa penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen surat hingga keterangan ahli.
Kasus tersebut sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/138/XI/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR tanggal 21 November 2025.
Ia menyebut langkah kepolisian ini menjadi bentuk keberpihakan hukum terhadap masyarakat kecil di tengah upaya transformasi institusi kepolisian.
“Mudah-mudahan perjuangan masyarakat Muara Siram atas lahan plasma yang diperjuangkan sejak tahun 2018 segera menemukan titik terang dan konflik bisa berakhir. Jarang sekali kita mendengar laporan masyarakat terhadap perusahaan bisa naik sampai tahap penyidikan,” katanya.
Tonang juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut berawal dari sengketa hukum antara masyarakat dengan PT Teguh Swakarsa Sejahtera yang telah bergulir hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam sengketa itu, pihak perusahaan disebut telah kalah mulai dari tingkat banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor 2/Pdt.PK/2017/PN.Sdw Jo Nomor 1436 K/PDT/2016 Jo Nomor 123/PDT/2015/PT.SMR Jo Nomor 20/Pdt.G/2014/PN Sdw.
Atas kemenangan masyarakat yang diwakili Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit, Pengadilan Negeri Kutai Barat kemudian melakukan eksekusi lahan plasma seluas 530 hektare pada 20 Februari 2018.
Lahan tersebut berada di Blok A, B, C dan D Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.
Tonang berharap proses penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka saja. Ia meminta penyidik juga memeriksa dan menetapkan pihak lain yang diduga terlibat, termasuk dari pihak perusahaan.
“Selama ini masyarakat yang panen sawit sepihak dilaporkan ke polisi dan ditangkap. Sementara perusahaan juga melakukan panen sepihak tetapi aman-aman saja. Jadi supaya adil, lahan itu sebaiknya disita dulu berdasarkan penetapan pengadilan agar tidak ada pihak yang sama-sama mengambil keuntungan dari lahan tersebut,” tegasnya kepada awak media.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kutai Barat karena menyangkut hak plasma masyarakat serta dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit yang telah lama disengketakan.













