Polda Kepri Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Lingga, Pelaku Kubur Jasad Korban di Belakang Rumah
Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial SA alias DA (19) yang jasadnya ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang curiga dengan adanya gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di area belakang rumah kontrakan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia, mengatakan petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi sebelum akhirnya menemukan jasad korban yang telah dikuburkan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang kemudian dilaporkan ke Polres Lingga untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Nona Pricilia, Senin (11/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban merupakan istri siri dari tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43).
Tersangka diduga menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga tewas. Setelah itu, jasad korban dikuburkan di belakang rumah kontrakan untuk menghilangkan jejak kejahatan.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga membakar sejumlah barang milik korban guna mengaburkan barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan bahwa usai melakukan aksi pembunuhan tersebut, tersangka melarikan diri keluar daerah.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan korban mati lemas,” jelas Kombes Pol Ronni Bonic.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Jurnalis : Jihandak Belang
Sumber : Div.Humas Polri













