Kasus Korupsi Lapen Sampang Dinilai Belum Tuntas, Desakan Bongkar Dugaan Aktor Intelektual Menguat
Surabaya – Vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Lapis Penetrasi (Lapen) Kabupaten Sampang tahun 2020 belum menghentikan sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai masih ada fakta-fakta penting dalam persidangan yang perlu ditindaklanjuti lebih jauh oleh aparat penegak hukum.
Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (11/5/2026) menjatuhkan hukuman kepada Mohammad Hasan Mustofa selaku PPK dan KPA dengan pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Ahmad Zahran Wiami selaku PPTK dijatuhi hukuman 4 tahun 3 bulan, sementara Slamet Iwan Supriyanto alias Yaya dan Khoirul Umam masing-masing divonis 3 tahun 4 bulan dan 3 tahun 3 bulan penjara.
Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Perkara tersebut berkaitan dengan 12 paket proyek Lapen DID II Kabupaten Sampang tahun anggaran 2020 yang berdasarkan hasil audit disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar lebih.
Namun, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada vonis para terdakwa. Sejumlah fakta yang muncul selama proses persidangan justru memunculkan dugaan adanya pihak lain yang dinilai belum tersentuh proses hukum.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum membeberkan dugaan pola pemecahan paket pekerjaan agar proyek dapat menggunakan mekanisme penunjukan langsung. Nilai tiap paket disebut dibuat mendekati ambang batas pengadaan langsung.
Selain itu, persidangan juga menyinggung persoalan administrasi proyek, termasuk dugaan penggunaan dokumen dan tanda tangan perusahaan pelaksana yang dipermasalahkan selama proses pembuktian.
Nama Ir. H. Ach. Hafi, S.H., yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang, turut disebut dalam fakta persidangan terkait dokumen administrasi proyek. Meski demikian, aparat penegak hukum hingga kini belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pengembangan perkara.
Sekretaris Jenderal LASBANDRA, Achmad Rifai, meminta aparat penegak hukum serius menindaklanjuti seluruh fakta yang telah terbuka di ruang sidang.
“Publik ingin kasus ini dibuka secara menyeluruh. Jangan sampai ada kesan bahwa hanya pihak tertentu yang diproses, sementara dugaan aktor lain tidak disentuh,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan, pengusutan perkara korupsi seharusnya tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, melainkan juga menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan proyek.
“Kalau memang ada fakta baru maupun alat bukti tambahan dari hasil persidangan, aparat penegak hukum wajib mendalaminya demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” katanya.
Kasus korupsi proyek Lapen Sampang kini terus menjadi perhatian publik karena dinilai menyangkut tata kelola anggaran daerah serta dugaan praktik pengadaan yang tidak sesuai aturan.
(Jurnalis : Romo Kefas/Sumber : Sahi)













