Pelitanusantara.com Lebak – Bantenmore. ” BIM Jilid Dua” Anggota Kepolisian Polres Kabupaten Lebak, diduga menghalangi dan melarang tugas jurnalistik saat pengambilan vidio di lokasi Kolam Renang BIM Cimesir Rangkasbitung yang di kelola oleh Drs. H. Asep Komar Hidayat. M. Pd, kejadian pada hari Sabtu 14 Mei 2021
Setelah kejadian tersebut hari senin tanggal 17 Mei 2021 Redaksi Bantenmore langsung bergerak mendatangi ke Kapolsek kota Rangkasbitung untuk menemui AKP. Malik Abraham, guna meminta keterangan atas kejadian ini. Karena beliau juga berada di lapangan namun tidak mengetahui kejadian tersebut.
AKP. Malik Abraham Kapolsek kota Rangkasbitung, ketika di temui di pospam alun-alun Rangkasbitung karena saat ditemui di polsek tidak ada, salah satu anggota polsek mengatakan berada di pospam, saya meminta maaf secara pribadi atas kejadian itu, sekaligus mewakili permintaan maaf AKP. Suharto. Kanit sabara polres lebak, yang waktu itu bertugas bersama di lapangan. kami saat itu lagi sangat sibuk mengatur para pengunjung yang berkerumun mau masuk ke BIM saat itu. Dan minta maaf juga waktu itu saya tidak bisa kasih statement nya, karena memang lagi benar-benar sibuk. Ucap AKP. Malik Abraham
Hari selasa redaksi media bantenmore mendatangi polres lebak untuk menemui AKP. Suharto Kanit Sabara Polres Lebak, yang sebelumnya sudah di hubungi via telepon. Ketika di ruangnya kami menanyakan terkait kejadian waktu peliputan di kolam renang BIM itu.
AKP. Suharto, Kanit Sabara yang bertugas di wilayah hukum polres lebak menjelaskan, ke redaksi media bantenmore dan meminta maaf atas kesalahan saya waktu itu, bahwa saya tidak ada niat dari hati apalagi sampai melarang peliputan wartawan, saya panik saat itu karena banyak nya pengunjung yang ramai dan sulit untuk di atur. Ujarnya
Saya secara pribadi meminta maaf untuk kejadian ini, kepada pak Rahmat Hidayatullah selaku pemimpin redaksi media bantenmore dan khususnya ke pak Rudi yang waktu itu meliput di lokasi kejadian, sekali lagi saya minta maaf kepada media bantenmore, semoga atas kejadian ini ada hikmah nya agar ke depan bisa bermitra serta bersinergi dan lebih utama menjaga silaturahmi. Apalagi saya tidak lama lagi akan pensiun. Tambahnya
Rahmat Hidayatullah selaku pemimpin redaksi media bantenmore, menerima permintaan maaf yang disampaikan secara langsung di ruangan nya atas kejadian ini, yang menimpa anggota nya (Rudi) yang waktu itu sedang liputan di lokasi wisata kolam renang BIM, saya berharap kita saling menghargai profesi saat bertugas dilapangan. Dan berharap pula pihak kepolisian lebih mengetahui tentang UU No 40 th 1999 tentang pers.
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi (liputan) pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dan semoga kedepannya kejadian ini tidak terulang kembali di manapun, Ujar Pemred
Permintaan maaf nya diterima oleh Rudi pula yang memang waktu itu merasa sangat kecewa atas perilaku anggota polisi yang mencoba menghalangi saya waktu meliput, semoga dengan tidak ada lagi kejadian seperti ini, Ujarnya ( Red )













