Romo Kefas Mengecam Pernyataan Stafsus Kemenham: Jangan Lindungi Pelaku Intoleransi!

Kefaspelita
IMG 20240503 WA0096
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Jakarta, 5 Juli 2025 – Romo Kefas, Ketua Pewarna Indonesia Provinsi Jawa Barat, mengecam keras pernyataan Stafsus Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham), Thomas Harming Suwarta, yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah dan pembubaran kegiatan rohani di Cidahu, Sukabumi.

“Pernyataan ini adalah bukti nyata bahwa Kemenham lebih peduli pada pelaku intoleransi daripada korban yang dirugikan,” kata Romo Kefas dalam wawancara dengan Awak Media. “Ini seperti membalikkan fakta, membuat kita bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di Kemenham.”

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Romo Kefas menekankan bahwa Kemenham harus berpihak pada prinsip keadilan dan konstitusi. “Jika Kemenham menjadi penjamin penangguhan penahanan bagi pelaku intoleransi, maka itu seperti memberikan kartu bebas kepada pelaku untuk melakukan tindakan semena-mena,” ujarnya.

Menurut Romo Kefas, pernyataan Kemenham tersebut dapat melanggar beberapa undang-undang dan aturan, seperti *Pasal 18(1) ICCPR* yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk memiliki atau menerima agama atau kepercayaan yang dipilihnya, serta kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dalam ibadah, ritual, amalan, dan pengajaran.” Selain itu, *Pasal 18(2) ICCPR* juga menyatakan, “Tidak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaan yang sesuai dengan pilihannya.” Selain itu, *Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945* juga menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh warga negara, yang dapat dilanggar jika Kemenham membiarkan pelaku intoleransi merasa kebal dari hukum.

“Pernyataan ini sangat mengejutkan dan memprihatinkan. Kemenham harus berani mengambil sikap tegas dan tidak membiarkan pelaku intoleransi merasa kebal dari hukum,” kata Romo Kefas.

Romo Kefas berharap agar Kemenham dapat mempertimbangkan kembali pernyataannya dan lebih berpihak pada keadilan dan hak asasi manusia. “Kita tidak bisa membiarkan Kemenham menjadi bagian dari masalah, bukan solusi,” ujarnya.

Peliput: IRF