Surabaya, 25 September 2025 – Jangkar Pena: Pemeriksaan dan penyitaan HP (handphone) murid oleh guru di sekolah sering menjadi perdebatan hangat di kalangan orang tua, siswa, dan tenaga pendidik. Isu ini menyentuh dua aspek penting, yaitu penegakan disiplin di lingkungan sekolah serta perlindungan hak privasi murid. Di satu sisi, guru memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan memastikan siswa mematuhi peraturan sekolah. Di sisi lain, hak-hak siswa, terutama terkait privasi dan perlindungan data pribadi, juga harus dihormati. Artikel ini akan mengupas fenomena ini dari sudut pandang hukum Indonesia, khususnya dengan meninjau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyitaan dalam Hukum Pidana
Dari sudut pandang hukum pidana, penyitaan barang, termasuk handphone, diatur secara ketat dalam KUHAP. Menurut Pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik yang mendapatkan surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan mendesak. Selain itu, Pasal 39 KUHAP mengatur bahwa penyitaan hanya boleh dilakukan terhadap :
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana;
2. Benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Poin ini jelas menunjukkan bahwa penyitaan harus melalui prosedur hukum yang tepat dan hanya bisa dilakukan dalam konteks penyidikan tindak pidana. Guru, sebagai tenaga pendidik, tidak memiliki kewenangan penyidikan, dan tidak diperkenankan melakukan penyitaan barang siswa secara sepihak, bahkan dalam konteks penegakan disiplin di sekolah.
Sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam KUHAP, penyitaan HP murid hanya bisa dianggap sah jika dilakukan oleh penyidik yang berwenang, misalnya dalam kasus di mana HP tersebut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana. Jika guru melakukan penyitaan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Privasi Elektronik dalam UU ITE
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan regulasi yang melindungi hak-hak warga negara dalam dunia digital. Pasal 26 ayat (1) UU ITE menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi. HP merupakan perangkat yang menyimpan data pribadi pengguna, seperti pesan, foto, video, dan informasi pribadi lainnya. Pemeriksaan HP oleh guru tanpa izin murid dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi, apalagi jika guru tersebut mengakses data atau informasi pribadi di dalamnya.
Selain itu, Pasal 30 UU ITE secara eksplisit melarang siapapun mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin. Pemeriksaan HP murid oleh guru tanpa sepengetahuan dan persetujuan murid atau orang tua jelas melanggar ketentuan ini. Orang yang melanggar Pasal 30 ayat (1) UU ITE berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU ITE.
Hak privasi dan perlindungan data pribadi adalah hak dasar yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk sekolah. Penggunaan perangkat elektronik seperti HP di kalangan pelajar memang bisa menjadi tantangan dalam menjaga ketertiban di sekolah, namun hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar hak privasi siswa.
Oleh: Adv. Ari Suwari, S.H, M.H.
Editor: Redaktur.













