Tri Adhianto Pilih Dengar Langsung Keluhan ASN, Evaluasi Presensi Tak Sekadar Soal Angka Kehadiran
BEKASI – Temuan ratusan aparatur sipil negara (ASN) yang tidak tercatat hadir dalam apel pagi tidak serta-merta disikapi dengan sanksi atau teguran. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, justru memilih mendengar langsung berbagai kendala yang dihadapi pegawai sebelum mengambil langkah evaluasi lebih lanjut.
Usai kegiatan olahraga bersama di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (23/6/2026), Tri mengumpulkan para pegawai untuk mengklarifikasi laporan ketidakhadiran lebih dari 364 ASN pada apel rutin yang digelar sehari sebelumnya.
Menurut Tri, disiplin pegawai memang menjadi perhatian penting dalam tata kelola pemerintahan. Namun di sisi lain, ia menilai bahwa data kehadiran harus dibaca secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Yang ingin kami lihat bukan hanya siapa yang tidak hadir, tetapi apa penyebabnya. Bisa saja ada pegawai yang sedang menjalankan tugas kedinasan atau mengalami kendala teknis sehingga tidak tercatat dalam sistem,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi awal, ditemukan sejumlah faktor yang memengaruhi pencatatan kehadiran pegawai. Selain persoalan teknis pada aplikasi presensi mobile, terdapat pula kasus kesalahan penggunaan aplikasi, keterbatasan perangkat, hingga kondisi darurat keluarga yang membuat pegawai tidak sempat melakukan presensi sesuai prosedur.
Kondisi tersebut menjadi perhatian tersendiri bagi Pemerintah Kota Bekasi, terutama dalam upaya memastikan bahwa sistem digital yang diterapkan mampu mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Tri menegaskan bahwa transformasi digital dalam birokrasi harus dibarengi dengan mekanisme evaluasi yang adil dan manusiawi. Menurutnya, teknologi memang penting untuk meningkatkan akuntabilitas, tetapi tetap diperlukan ruang klarifikasi ketika terjadi ketidaksesuaian data.
Apel pagi yang hanya dilaksanakan satu kali dalam sepekan, kata Tri, merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja dan memperkuat koordinasi antarpegawai. Karena itu, kehadiran ASN tetap menjadi indikator penting dalam menilai kedisiplinan dan komitmen terhadap pelayanan publik.
Meski memberikan ruang klarifikasi, Tri memastikan bahwa prinsip disiplin tetap menjadi landasan utama. Pegawai yang memiliki alasan sah diharapkan segera melaporkan kondisi mereka kepada atasan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses administrasi kepegawaian.
Selain mengevaluasi perilaku kehadiran pegawai, Pemerintah Kota Bekasi juga akan meninjau efektivitas sistem presensi mobile yang saat ini digunakan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kesalahan pencatatan sekaligus meningkatkan akurasi data kehadiran ASN.
Bagi Tri, kedisiplinan dan sistem yang baik harus berjalan beriringan. Karena itu, pembenahan tidak hanya ditujukan kepada pegawai, tetapi juga terhadap instrumen pendukung yang digunakan dalam manajemen kepegawaian.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap tercipta budaya kerja yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan yang kerap muncul dalam dinamika pekerjaan sehari-hari.
Jurnalis: Romo Kefas













