Kabid Bina Marga dan PPK PUPR Langsa Belum Berikan Tanggapan Terkait Proyek Pemeliharaan Jalan Rp3,6 Miliar
Langsa – Proyek pemeliharaan jalan di sejumlah ruas dalam wilayah Kota Langsa yang dianggarkan sekitar Rp3,6 miliar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk terkait metode pekerjaan dan informasi pelaksanaan di lapangan.
Sorotan tersebut muncul setelah sebelumnya beredar pemberitaan mengenai pelaksanaan pemeliharaan jalan yang dinilai masyarakat perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait. Beberapa warga mengaku mempertanyakan tidak terlihatnya papan informasi proyek di sejumlah titik pekerjaan yang sedang berlangsung.
Selain itu, masyarakat juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, termasuk informasi terkait sistem pengerjaan yang digunakan dalam proyek tersebut.
Untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi, wartawan telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Bina Marga dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Langsa melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari kedua pejabat tersebut.
Pemerhati sosial Aceh, Karo-karo, menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Apabila memang seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, tentu penjelasan dari instansi terkait akan sangat membantu menjawab pertanyaan publik. Transparansi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan proyek pemerintah, termasuk tujuan kegiatan, nilai anggaran, serta progres pekerjaan yang sedang berjalan.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kota Langsa mengenai berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait proyek pemeliharaan jalan tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait guna memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun tanggapan atas informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter: Pasukan Ghoib
Sumber: Karo-karo (Pemerhati Sosial Aceh)
Editor: Redaksi













