Direktur BUMDes Gampong Tengoh Beri Penjelasan Terkait Legalitas Usaha Peternakan Ayam Petelur
Langsa Kota – Pengelola Unit Usaha Peternakan Ayam Petelur milik BUMDes Teungoh Mandiri, Gampong Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, memberikan penjelasan terkait sejumlah pertanyaan masyarakat mengenai status lahan, perizinan lingkungan, dan operasional usaha yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, keberadaan peternakan ayam petelur yang merupakan bagian dari program ketahanan pangan desa tersebut menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan dari sejumlah warga terkait aspek perizinan lingkungan dan lokasi usaha yang disebut berada di kawasan aset milik Pemerintah Kota Langsa.
Menindaklanjuti hal itu, Direktur BUMDes Gampong Tengoh, Wali, mengundang wartawan untuk melakukan pertemuan dan memberikan klarifikasi secara langsung di Kantor Geuchik Gampong Tengoh, Selasa (23/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wali menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Langsa, sebelum menjalankan usaha peternakan ayam petelur tersebut.
Menurutnya, usaha yang saat ini dijalankan masih dalam skala kecil dengan jumlah populasi ayam sekitar 470 ekor, sehingga ketentuan perizinannya berbeda dengan usaha peternakan dalam skala besar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai perizinan usaha. Jumlah ternak yang kami kelola saat ini masih di bawah 500 ekor. Selain itu, kami juga telah mengurus administrasi usaha melalui sistem OSS sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Wali.
Ia menambahkan bahwa sejumlah dokumen dan data usaha juga telah disampaikan kepada pihak terkait sebagai bagian dari proses administrasi dan legalitas usaha.
“Kami tidak menutup diri terhadap masukan masyarakat. Jika ada hal-hal yang perlu dilengkapi atau disesuaikan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Warga Harapkan Kejelasan
Di sisi lain, sejumlah warga sebelumnya menyampaikan harapan agar seluruh aspek perizinan dan dampak lingkungan dari usaha tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Beberapa warga mengaku ingin memperoleh kepastian terkait status penggunaan lahan, pengelolaan limbah, serta langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah gangguan lingkungan, termasuk potensi berkembangnya lalat dan dampak kesehatan lainnya.
Perlu Penjelasan Resmi Instansi Terkait
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Langsa mengenai status administrasi lingkungan maupun bentuk perizinan yang telah dimiliki oleh Unit Usaha Peternakan Ayam Petelur BUMDes Gampong Tengoh.
Untuk menjaga keberimbangan informasi, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak LHK Kota Langsa maupun instansi terkait lainnya guna memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
(Jihandak Belang)













