Transparansi Pengelolaan Material Bongkaran SMP Negeri 10 Langsa Dipertanyakan, Plt Kadisdik Minta Wartawan Berkoordinasi dengan Sekolah

File 000000009ba0722fab77330826854ca2
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Transparansi Pengelolaan Material Bongkaran SMP Negeri 10 Langsa Dipertanyakan, Plt Kadisdik Minta Wartawan Berkoordinasi dengan Sekolah

Langsa – Pengelolaan material bekas hasil pembongkaran proyek revitalisasi di SMP Negeri 10 Langsa kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai keberadaan dan pemanfaatan aset berupa kayu galangan serta seng bekas yang sebelumnya digunakan pada bangunan sekolah tersebut.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Sorotan ini muncul sebagai tindak lanjut dari pemberitaan sebelumnya mengenai material hasil bongkaran yang dinilai perlu dikelola secara transparan sesuai prinsip akuntabilitas aset milik negara.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, wartawan melakukan konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Langsa, Sopian, S.Pd., M.M., M.Pd., melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon pada Senin (15/6/2026).

Melalui komunikasi tersebut, wartawan menyampaikan permintaan klarifikasi terkait pengelolaan material bekas hasil revitalisasi yang berada di lingkungan SMP Negeri 10 Langsa.

Saat dihubungi, Plt Kepala Dinas Pendidikan menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada pihak sekolah sebagai pelaksana yang mengetahui kondisi di lapangan.

“Abang jangan ganggu sekolah itu. Langsung saja temui kepala sekolahnya di sekolah. Saya sedang rapat,” ujar Sopian saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut dipandang sebagai arahan agar informasi teknis mengenai pelaksanaan proyek dan pengelolaan material dapat diperoleh langsung dari pihak yang menangani kegiatan di lokasi.

Di sisi lain, sejumlah pemerhati berharap adanya penjelasan resmi mengenai mekanisme inventarisasi, penyimpanan, maupun pemanfaatan kembali material bekas pembongkaran agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Material hasil bongkaran yang berasal dari proyek pemerintah pada prinsipnya merupakan bagian dari aset yang pengelolaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme pencatatan dan pertanggungjawaban administrasi apabila masih memiliki nilai ekonomis atau dapat dimanfaatkan kembali.

Publik juga menilai keterbukaan informasi dari instansi terkait akan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses revitalisasi berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak SMP Negeri 10 Langsa mengenai status dan keberadaan material bekas hasil pembongkaran tersebut. Media masih membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai fakta.

Jurnalis: Pasukan Ghoib