Pembangunan Gerbang Keluar RSUD Langsa Disorot, Pengawasan Proyek dan Penerapan K3 Dipertanyakan

File 000000004878722f8615fb24c1528ab0
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Pembangunan Gerbang Keluar RSUD Langsa Disorot, Pengawasan Proyek dan Penerapan K3 Dipertanyakan

Langsa – Pelaksanaan proyek pembangunan gerbang keluar Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terkait dugaan minimnya pengawasan di lapangan serta penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pekerja.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Berdasarkan pantauan di lokasi pada 12 Juni 2026, proyek yang dibiayai melalui anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp98.500.000 dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026. Informasi tersebut tercantum pada papan proyek yang terpasang di area pekerjaan.

Dalam papan informasi itu disebutkan pekerjaan berupa pembangunan gerbang keluar RSUD Langsa dilaksanakan oleh CV Pulau Mas Mandiri melalui kontrak Nomor 33/PPK-SPK/BLUD/RSUD-LGS/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

Namun, selama proses pengerjaan, sejumlah pihak menilai pengawasan di lapangan belum terlihat optimal. Selain itu, para pekerja juga disebut diduga belum sepenuhnya menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana standar yang berlaku dalam proyek konstruksi.

Saat ditemui di lokasi, salah seorang kepala tukang mengaku hanya bertugas memimpin pekerjaan teknis dan tidak mengetahui secara pasti identitas pelaksana utama proyek.

“Saya hanya kepala tukang. Kalau soal siapa pemborongnya saya kurang tahu, yang saya ingat dipanggil ‘Wan’. Selama saya bekerja di sini, pemborong baru satu kali datang ke lokasi,” ujarnya.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan kemudian menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Langsa melalui sambungan WhatsApp guna meminta penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, termasuk pihak kontraktor dan mekanisme pengawasan di lapangan.

Dalam respons singkat melalui pesan suara, Plt Direktur menyampaikan bahwa dirinya akan memberikan penjelasan lebih lanjut pada kesempatan berikutnya.

“Besok saya telepon ya bang, nanti saya jelaskan siapa yang kerja,” ucapnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lanjutan maupun klarifikasi resmi mengenai sistem pengawasan proyek maupun penerapan standar K3 di lokasi pembangunan tersebut.

Pengamat tata kelola proyek publik menilai setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah perlu dilaksanakan secara transparan, termasuk memastikan keberadaan pengawas lapangan, konsultan, serta penerapan standar keselamatan kerja bagi seluruh tenaga yang terlibat.

Selain untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan, penerapan K3 juga menjadi bagian dari kepatuhan terhadap regulasi jasa konstruksi yang bertujuan menjamin mutu pekerjaan dan keselamatan seluruh pihak di lingkungan proyek.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak RSUD Langsa maupun pelaksana proyek apabila terdapat penjelasan tambahan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Jurnalis: Jihandak Belang