
Jakarta – Pelitanusantara.com | Bahwa Menhub Budi Karya Sumadi pernah terinfeksi Covid 19 pada 14 Maret 2020 dinyatakan Hasil Positif, sehingga hal tersebut membutuhkan pengobatan dan perawatan yang intensif, dikatakan oleh Organisasi Dunia WHO akan butuh waktu cukup lama untuk pulih dari perawatan intensif tersebut. Dr. Alison Pittard, dekan fakultas kedokteran perawatan intensif di Inggris mengatakan bisa mencapai 12 sampai 18 bulan untuk kembali normal setelah sakit atau membutuhkan perawatan kritis.

Melihat hal tersebut, maka kami Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui perwakilan nya Johan Imanuel dan Indra Rusmi serta Yogi Pajar Suprayogi menginginkan agar Menhub segera pulih kembali dan Presiden segera menjalankan amanat Undang-Undang untuk menunjuk Menhub baru menggantikan posisi Bapak Budi Karya Sumadi agar permasalahan dibidang Transportasi baik darat, laut dan udara di pasca Covid 19 dapat diatasi dengan baik. Tandas Johan
Johan menambahkan sehingga Menteri Perhubungan dapat menjalankan Tugas dan Fungsinya dengan baik sesuai Ketentuan Pasal 7 dan 8 UU Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara.
Perwakilan lainnya ,Indra Rusmi mengatakan, Menhub dapat diberhentikan dengan alasan tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut atau alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden, sesuai Pasal 24 ayat 2 huruf b UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara. Tutur Indra
Oleh karenanya Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Menginginkan Menteri Perhubungan yang baru dapat membantu Presiden benar-benar seseorang yang memenuhi persyaratan sebagai seorang Menteri sesuai dengan Pasal 22 UU Kementerian Negara serta tidak memiliki potensi untuk diberhentikan menurut undang-undang. Tambah Indra.
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia lainya, Yogi Pajar Suprayogi mengharapkan Presiden RI dapat responsif dengan baik mengenai sorotan yang terjadi kepada Menhub akhir-akhir ini terkait kesehatan beliau yang tidak mungkin untuk dapat melaksanakan tugasnya sehingga tidak ada salahnya dilakukan Reshuffle terhadap Menhub dengan menggunakan hak prerogatif Presiden (Pasal 17 UUD 1945). Seperti janji Presiden sendiri bahwa dalam kabinetnya tidak akan yang rangkap jabatan karena Menteri yang melaksanakan rangkap jabatan akan tidak fokus dalam mengatasi masalah setiap masalah dibidangnya. Toh apabila di reshuffle dikemudian hari bisa diangkat kembali kok jadi Menteri. Tutup Yogi (Tris/Pelitanusantara.com)