SURABAYA – Pelitanusantara.com | Kepolisian Daerah (Polda) Jatim berhasil mengungkap peredaran jaringan narkoba yang melibatkan sindikat Internasional dengan modus narkotika jenis sabu seberat 8,4 Kg yang di sembunyikan dalam kemasan teh herbal china guna untuk mengelabuhi petugas.
Terungkapnya kasus tersebut, bermula ketika Ditreskoba Polda Jatim berhasil membongkar jaringan narkoba dari Jakarta dan Pasuruan Jawa Timur itu merupakan jaringan dari negeri jiran Malaysia yang berhasil di endusnya,” Kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko,” Rabu (26/8/2020).
Lanjut Wisnu membeberkan adanya informasi awal dari satu jaringan di Jakarta yang berasal dari negeri jiran Malaysia dan kemudian satu jaringan daerah wilayah Pasuruan yang juga dari satu negara tetangga yaitu negeri jiran Malaysia,” Paparnya.
begitu mendapatkan informasi tersebut, jaringan yang di Jakarta Polisi berhasil membekuk satu orang tersangka yang diketahui berinisial HJ, warga Sidomulyo, Sukomanunggal, Surabaya yang tinggal di Kelurahan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya sebagai kurir dan sekaligus pengedar dan juga berhasil Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 5.320 gram kita amankan,” Jelasnya.
Kemudian jaringan yang kedua berhasil membekuk dua tersangka dengan Barang Bukti (BB) jenis sabu seberat 3.1 Kg. Masing – masing kedua tersangka diketahui berinisial Lg yang merupakan warga Desa Wonosunyo, Gempol Pasuruan dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
” Dari hasil interogasi jaringan barang haram dari Pasuruan mengaku mendapatkan barang jenis sabu dari Jakarta dengan BB jenis sabu seberat 3.1 Kg,”Kata Wisnu.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, saat ini mengamankan BB jenis sabu seberat 5,3 Kg ditambah 3,1 Kg sehingga total menjadi seberat 8,4 Kg,”Lanjut Wisnu.
Sementara modusnya para tersangka menggunakan cara lama untuk mengelabuhi petugas dengan cara dibungkus kedalam kemasan teh herbal yang bertuliskan latin dan China.
Diketahui bahwa masuknya barang haram dari jaringan malaysia ke Indonesia hingga di Jawa Timur ini bisa melalui jalur laut, darat dan udara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(HS/Pelitanusantara.com)













