Ketua YARA Langsa Desak Wali Kota Evaluasi Kepsek SMPN 5 Terkait Polemik Material Bongkaran
Langsa – Ketua Yayasan Advokat Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H.A. Muthallib Ibrahim, mendesak Pemerintah Kota Langsa untuk mengevaluasi Kepala SMP Negeri 5 Langsa menyusul polemik pengelolaan material bongkaran bangunan sekolah yang menjadi perhatian publik.
Muthallib menyampaikan, polemik ini perlu disikapi secara serius oleh pemerintah daerah guna memastikan tata kelola aset milik negara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Ia juga meminta Wali Kota Langsa, Jefry Santana S. Putra, mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan tersebut.
“Pengelolaan barang milik negara, termasuk material sisa pembongkaran, harus melalui mekanisme yang jelas, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muthallib di Langsa, Kamis (24/4/2026).
Polemik mencuat setelah adanya pemberitaan mengenai dugaan ketidakjelasan pengelolaan material bekas berupa kayu dan seng hasil pembongkaran bangunan di SMP Negeri 5 Langsa.
Menanggapi hal tersebut, pihak sekolah melalui kepala sekolah telah memberikan klarifikasi kepada wartawan. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa material kayu yang dibongkar berada dalam kondisi tidak layak pakai dan sebagian telah dimanfaatkan atau dibagikan kepada masyarakat sekitar.
Pihak sekolah juga meminta agar pemberitaan sebelumnya dilengkapi dengan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Meski demikian, proses komunikasi antara pihak sekolah dan wartawan turut menjadi sorotan. Sejumlah pihak menilai penyampaian klarifikasi seharusnya dilakukan secara profesional dan mengedepankan etika komunikasi publik.
“Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, namun penyampaiannya harus tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesan tekanan,” kata seorang pengamat sosial di Langsa.
Sementara itu, informasi di lapangan mengenai aktivitas pengangkutan material bekas menggunakan kendaraan angkut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang komprehensif dari pihak terkait mengenai status dan mekanisme distribusi material tersebut.
Pengamat menilai, transparansi dalam pengelolaan aset sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan, khususnya dalam penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas, keterbukaan informasi, serta komunikasi yang sehat antara lembaga publik dan masyarakat dalam menjaga integritas pelayanan publik.
(Jihandak Belang)













