Keluarga Lely Y Lay Pertanyakan Putusan Pengadilan, Pengamat Hukum Minta Seluruh Fakta Persidangan Dicermati

IMG 20260610 WA0052
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Keluarga Lely Y Lay Pertanyakan Putusan Pengadilan, Pengamat Hukum Minta Seluruh Fakta Persidangan Dicermati

JAKARTA – Putusan pengadilan dalam perkara yang menjerat kontraktor asal Nusa Tenggara Timur, Lely Y Lay, masih menyisakan tanda tanya bagi pihak keluarga. Mereka menilai sejumlah aspek yang berkaitan dengan karakteristik pekerjaan konstruksi dan fakta-fakta yang disampaikan selama persidangan belum sepenuhnya menjadi perhatian dalam pertimbangan putusan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari pengamat hukum sekaligus Staf Khusus Anggota Komisi III DPR RI, Habib Muchdar Assegaf, yang menekankan pentingnya melihat perkara secara utuh agar prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga.

Menurut Habib, setiap proses peradilan harus mampu memberikan ruang yang sama terhadap seluruh argumentasi hukum yang disampaikan para pihak. Baik keterangan saksi, alat bukti, pendapat ahli maupun pembelaan terdakwa merupakan bagian penting yang semestinya dianalisis secara menyeluruh sebelum putusan dijatuhkan.

“Penegakan hukum yang baik harus bertumpu pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Karena itu, seluruh argumentasi yang muncul dalam proses persidangan perlu mendapatkan perhatian yang proporsional,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Simpang Lerahinga–Banitobo di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Dalam putusan yang telah dibacakan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Namun demikian, keluarga terdakwa berpandangan masih terdapat sejumlah aspek yang menurut mereka belum terakomodasi secara menyeluruh dalam pertimbangan hukum. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan dalam pekerjaan jasa konstruksi yang mengatur masa pemeliharaan dan tanggung jawab penyedia jasa terhadap hasil pekerjaan.

Keluarga menyebut bahwa proyek jalan tersebut masih berada dalam masa tanggung jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan konstruksi. Mereka juga mengklaim bahwa upaya perbaikan telah dilakukan terhadap bagian yang mengalami kerusakan dan hingga kini infrastruktur tersebut masih digunakan oleh masyarakat setempat.

Selain itu, pihak keluarga menyoroti sejumlah poin pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum selama persidangan. Mereka berharap argumentasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum berikutnya sesuai mekanisme yang tersedia.

Menanggapi hal tersebut, Habib Muchdar mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional. Ia menilai proses penegakan hukum harus berjalan secara independen tanpa dipengaruhi tekanan opini publik maupun persepsi yang berkembang di media sosial.

Menurutnya, masyarakat perlu diyakinkan bahwa setiap perkara diputus berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan karena besarnya perhatian publik terhadap suatu kasus.

Dalam keterangannya, Habib juga menyinggung pandangan sejumlah kalangan yang menilai sengketa di sektor konstruksi memiliki karakteristik tersendiri karena lahir dari hubungan kontraktual antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Oleh sebab itu, aspek hukum jasa konstruksi perlu dipahami secara komprehensif agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapannya.

Ia menambahkan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penanganannya harus dilakukan secara hati-hati dan profesional dengan tetap mengedepankan asas keadilan.

“Negara harus memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang sama. Kepastian hukum penting, tetapi rasa keadilan juga tidak boleh diabaikan,” katanya.

Di tengah perhatian terhadap perkara tersebut, keluarga terdakwa berharap masih terdapat ruang bagi pencarian keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. Mereka juga meminta agar seluruh fakta yang telah disampaikan selama persidangan dapat kembali dicermati secara objektif dalam setiap tahapan proses hukum selanjutnya.

Jurnalis: Vicken
Editor: Tim Redaksi