DI BALIK LAYAR PINJAMAN BANK ASING: TANDA TANGAN DIPALSukan, RAPAT TIDAK ADA – BANK DAN NOTARIS BISA AJUIN TANPA CEK?

Kefaspelita
IMG 20251210 WA0012
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

Konsultasi WA dari luar negeri membongkar rahasia yang mengkhawatirkan: kerugian 5 juta karena pemalsuan, dugaan keterlibatan lembaga yang seharusnya aman – dan langkah non-litigasi yang terasa seperti “main aman” ketimbang cari kebenaran.

Depok, 10 Desember 2025 – Pada Oktober 2024, ketika SJ Vatandra Sembiring, S.H. (koordinator tim hukum Sembiring Kusaesi & Rekan/SK&Rekan) menghubungi korban E via WhatsApp pada 10 Oktober 2024 – korban berada di luar negeri – yang dia terima bukan hanya keluhan, melainkan bukti bahwa sistem perbankan dan notaris bisa diakses sembarangan oleh siapa pun yang mau memalsukan.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Korban E adalah salah satu dari 4 pemegang saham PT (2 direktur, 2 komisaris) yang pada 2021-2022 sukses mendapatkan pinjaman dari bank asing dengan jaminan ruko Jakarta Utara. Bisnis pulih – sampai awal September 2024, ketika dia terkejut: pinjaman ulang telah disetujui oleh bank yang sama, tanpa Rapat Umum Pemegang Saham yang wajib oleh UU PT No. 40/2007 – aturan dasar yang seharusnya tidak bisa dilanggar.

Yang paling memukul hati: pada 25 Oktober 2024, setelah menelaah bukti, SJ Vatandra dalam komentarnya mengindikasikan secara tegas bahwa tanda tangan korban E telah dipalsukan – kerugiannya mencapai 5 juta. Dan yang paling menggigit: narsum itu bahkan menduga keterlibatan pihak bank asing dan oknum notaris yang membuat akta – dua lembaga yang seharusnya menjadi “penjaga pintu” agar tidak ada penyalahgunaan dokumen yang berharga.

Meskipun tim SK&Rekan (dengan advokat Hendra Keria Hentas, S.H. dan Amin Kusaesi, S.H., beralamat Jl. Arif Rahman Hakim No. 83 Depok) telah mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya pada 5 November 2024, langkah utama mereka bukanlah menyelidiki dugaan keterlibatan lembaga itu dengan cepat. Sebaliknya, mereka mengirim penyuratan pada 10 November 2024 dan memprioritaskan non-litigasi kepada pemegang saham, notaris, dan bank – dengan alasan “menyelesaikan dengan etika baik”. Tapi pertanyaan tajam tetap terbangun: apakah “etika baik” ini berarti membiarkan lembaga yang seharusnya menjaga hukum terlibat dalam dugaan kejahatan tanpa harus diuji?

Bayangkan skenario buruknya: seseorang bisa mengambil pinjaman jutaan rupiah dengan aset orang lain hanya dengan tanda tangan palsu dan tanpa persetujuan semua pemilik. Apakah bank terlalu ceroboh dalam verifikasi, atau ada yang “dibayar diam”? Apakah notaris hanya membuat akta sembarangan tanpa memeriksa identitas dan persetujuan? Ini bukan cuma kasus pemalsuan – ini adalah bukti bahwa kerentanan sistem telah membuat bisnis Indonesia menjadi target yang mudah. Dan langkah non-litigasi yang diambil sekarang terasa lebih seperti menunda kebenaran yang sudah terlihat, bukan untuk memperbaiki sistem yang gagal melindungi korban.

Jurnalis: Hervin
Editor: Romo Kefas