PT. Centa Brasindo Abadi Mangkir dari Mediasi Disnaker, Eks Karyawan Nilai Perusahaan Abaikan Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan
Serang – Perselisihan hubungan industrial antara PT. Centa Brasindo Abadi (CBA) Chemical Industry dengan sejumlah eks karyawannya memasuki babak yang semakin serius. Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam agenda mediasi resmi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang menuai sorotan dan dinilai sebagai bentuk minimnya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah.
Berdasarkan surat undangan Disnakertrans Kabupaten Serang Nomor: 500.15.15.2/197/Disnakertrans/2026, perundingan tripartit dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/6/2026) pukul 13.30 WIB. Namun hingga agenda dimulai, pihak manajemen PT. Centa Brasindo Abadi tidak hadir tanpa penjelasan resmi, sementara para eks karyawan bersama tim kuasa hukumnya hadir memenuhi panggilan pemerintah.
Kuasa hukum eks karyawan, Muhamad Indra Gunawan, S.H., M.H., CHL., CPS., CMed., CCD., CIRP., menyayangkan absennya perusahaan dalam forum yang semestinya menjadi ruang penyelesaian perselisihan secara damai.
“Perundingan tripartit merupakan mekanisme resmi yang difasilitasi negara untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Ketika salah satu pihak memilih tidak hadir, maka semangat penyelesaian secara dialogis menjadi terhambat dan menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen perusahaan terhadap penyelesaian sengketa,” ujarnya kepada awak media, Jumat (12/6/2026).
Menurut Indra, sikap tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mencerminkan pengabaian terhadap proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati mekanisme hukum, termasuk memenuhi undangan resmi dari instansi pemerintah yang menangani perselisihan ketenagakerjaan.
“Sikap mangkir dari mediasi resmi berpotensi memperpanjang penderitaan para pekerja yang hingga kini masih menunggu kepastian atas hak-haknya. Penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan dengan itikad baik, bukan justru menghindari forum yang telah disediakan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebelum membawa persoalan ke Disnakertrans, pihak eks karyawan telah dua kali mengajukan perundingan bipartit kepada perusahaan. Namun upaya tersebut tidak pernah memperoleh tanggapan maupun respons dari manajemen PT. CBA.
Akibat tidak adanya komunikasi yang konstruktif, para eks karyawan mengaku harus menanggung ketidakpastian berkepanjangan, baik dari sisi ekonomi maupun psikologis, karena hak-hak mereka belum memperoleh kepastian penyelesaian.
“Ketika dua kali permohonan bipartit diabaikan dan mediasi tripartit juga tidak dihadiri, kami menilai perusahaan menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dalam menyelesaikan perselisihan ini,” tambah Indra.
Tim kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila pada agenda mediasi berikutnya perusahaan kembali tidak hadir, mereka akan meminta Disnakertrans segera menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai dasar untuk melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna memperoleh kepastian hukum melalui putusan pengadilan.
Di sisi lain, hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT. Centa Brasindo Abadi belum memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda mediasi tersebut. Ruang hak jawab tetap terbuka apabila perusahaan ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas persoalan yang sedang bergulir.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan hak-hak pekerja sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mengedepankan dialog sebelum berlanjut ke proses litigasi.













