Polsek Mlati Berhasil Ungkap Empat Kasus Kejahatan

yupiterjogja
Img 20231113 145724
Img 20241215 Wa0122
File 00000000d2f0720984501526d662de3c
Spread the love

SLEMAN-PN NEWS, Polsek Mlati-Polresta Sleman berhasil ungkap empat kasus tindak pidana di wilayah hukum Polsek Mlati -Sleman periode bulan September – oktober 2023 hal ini disampaikan Kapolsek Mlati pada konferensi Pers di Aula Polsek Mlati Senin (13/11/2023).

Kapolsek Mlati ,Kompol Martinus Griavinto Sakti didampingi Kanit Reskrim , IPTU Tekun Ibadata menuturkan kronologi empat kasus tersebut sebagai berikut :
Pencurian dalam keluarga pelaku seorang wanita (19thn) warga Sinduadi-Mlati., Pencurian 3 unit TV LED merek Panasonic , laki-laki inisial SAP (28) warga Ngular -Magelang.,Pencurian Handphone ,laki-laki inisial PS (33thn) warga gondang,mojokerto.,
Serta kasus menguasai , menyimpan dan membawa senjata tajam inisial TL(38 thn) laki-laki , warga Tembalang -Semarang.

WhatsApp Image 2026 04 09 at 06.35.58

Lebih lanjut Kapolsek Mlati, mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti hasil kejahatan para pelaku, berupa uang, Handphone, LED Panasonic senjata tajam jenis celurit dan beberapa barang bukti lainnya.

Kompol Martinus, menjelaskan modusdan motif dari para pelaku kejahatan tiga kasus pencurian dan satu kasus menyimpan senjata tajam , saat ini para pelaku di tahan ,menunggu proses lebih lanjut, sesuai hukum yang berlaku.

Kasus pertama pencurian yang dilakukan SB, yang mengambil barang milik kakanya berupa gelang emas 9,5 gram, 2 batang emas seberat 10 gram dan 25 gram, kemudian menjualnya ke toko emas Semar Nusantara yogyakarta senilai Rp.39.000.000.- uang hasil penjualannyadipakai untuk keperluan sehari-hari. Pelaku dijerat pasal 367 KUHP atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kedua Kasus pencurian 3 unit TV LED merek panasonic di toko elektronik yang dilakukan SAP yang juga merupakan karyawan toko tersebut ,diwilayah Tegal Mindi. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara berkelanjutan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Ketiga Pencurian Handphone merek poco warna biru beserta boxnya yang dilakukan PS disalah satu tempat kost diwilayah Sinduadi-Mlati.Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Keempat, kasus tanpa hak membawa menyimpan senjata tajam oleh pelaku TL dalam pengaruh minuman keras dan membuat resah warga, dengan senjata tajam jenis celurit dan merusak barang-barang milik korban.Pelaku diancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun, dan pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.pungkasnya.(Ome)