REMBANG – Pelatihan peningkatan kapasitas bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bisa dianggarkan melalui dana desa. Penggunaan anggaran tersebut diperbolehkan untuk menggelar pelatihan, baik di tingkat kecamatan maupun desa.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (P3D) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang Moh Nur Said menyampaikan, peningkatan kapasitas BPD sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) pedoman APBDes. Sehingga, desa diberi kebebasan dalam pelaksanaannya.
“Pelaksanaan ini diperbolehkan, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Jadi, nanti dibentuk panitia di tingkat kecamatan,” kata dia, saat forum evaluasi Pembangunan Ekonomi dan Pemerintahan, di Pendapa Museum RA Kartini, Rabu (23/10/2024).
Said mengungkapkan, sebelumnya, pelatihan peningkatan kapasitas BPD di tingkat desa sudah berjalan di Desa Jurangjero, Kecamatan Sluke. Sehingga, bagi desa yang ingin menggelar pelatihan serupa, bisa menggunakan anggaran dana desa.
“Kalau mau peningkatan kapasitas BPD, nanti dianggarkan di dana desa, tapi dengan panitia bersama,” jelasnya.
Sebagai informasi, peningkatan kapasitas BPD dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola desa. Peningkatan kapasitas BPD dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya pelatihan untuk meningkatkan pemahaman anggota BPD terhadap tugas, fungsi, wewenang, hak, dan larangannya.
Kemudian peningkatan keaktifan anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya, seperti terjun langsung ke masyarakat untuk menampung aspirasi, dan peningkatan sistem yang digunakan BPD dalam kegiatan rutinnya.